Kamis, 16 Maret 2017

MANAJEMEN ZISWAF

Latar Belakang Masalah
Sudah kitapahami bahwa ekonomi suatu bangsa akan baik, apabila akhlak masyarakatnya juga baik. Antara akhlak dan ekonomi memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, akhlak yang baik berdampak pada terbangunnya mu’amalah atau kerjasama ekonomi yang baik. Rasulullahdiutus tidak hanya untuk menyebarluaskan akhlak semata, melainkan untuk menyempurnakan akhlakmulia baik akhlak dalam berucap maupun dalam bertingkah laku, sehingga mendekatkan diri kepada Allah SWT dan beriman dengan sebenar-benarnya dapat terwujud.
Tidak dapat dipungkiri lagi kalau di negara kita Indonesia sudah terlalu banyak jumlah keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan. Hal ini, salah satu faktor utama banyaknya anak jalanan yang mengabaikan pendidikan mereka untuk ikut mencari uang demi menopang kebutuhan ekonomi keluarga.
Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf atau yang biasa dikenal dengan singkatan ZISWAF bisa dikatakan sebagai jantung keuangan umat Islam, apabila betul-betul disadari. Artinya, bila jantungnya ini beroperasi dengan lancar, maka bisa dipastikan ekonomi umat juga lancar.

Rumusan Masalah
Apa pengertian dari Infaq, Shadaqah dan Wakaf ?
Bagaimana Strategi pengelolaan infaq, shadaqah dan wakaf ?

Tujuan
Memahami apa pengertian dari Infaq, Shadaqah dan Wakaf.
Mengetahui Strategi Pengelolaan infaq, shadaqah dan wakaf.

BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian  Infak, Sedekah dan Wakaf
Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu , artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusu tatkala dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah. Infaq lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Infak adalah mengeluarkan sebagian harta untuk suatu kepentingan yang perintahkan oleh Allah SWT. Menurut ahli fikih infak adalah semua jenis pembelanjaan seorang muslim untuk kepentingan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat. Istilah infak dan sedekah sebagian ulama fikih mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedangkan sedekah sunah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak yang wajib dinamakan zakat, sedangkan infak sunah dinamakan sedekah.
Infaq berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, infaq tak mengenal Nishab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Ali Imran : 134). Infaq boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya. (QS. 2: 215).
Hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai realisasi iman kepada Allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat Islam, menolong dan membantu kaum dhu’afa.


Shadaqah
Shodaqoh secara bahasa dari kata shodaqa yang berarti benar. Jadi,shidaqah adalahsebuah tindakan yang bisa menjadi bukti akan kebenaran iaman seseoarang.
Adapun Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
Sedekah adalah pada awal pertumbuhan Islam diartikaan sebagai pemberian yang disunahkan. Tetapi setelah kewajiban zakat disyariatkan dalam al-Qur’an sering disebutkan dengan kata sedekah, maka sedekah mempunyai dua arti yaitu, sedekah sunah (sedekah) dan sedekah wajib (zakat). Sedekah adalah suatu akad pemberian suatu benda oleh seseorang kepada orang lain karena mengharapkan keridhoan dan pahala dari Allah SWT dan tidak mengharapkan suatu imbalan jasa atau penggantian. Rukun dari sedekah sendiri yaitu sebagai berikut:
Pihak yang bersedekah
Penerima sedekah
Benda yang disedekahkan
Wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah).
Secara gramatikal, penggunaan kata “ auqafa ” yang digabungkan dengan kata-kata segala jenis barang termasuk ungkapan yang tidak lazim (jelek). Yang benar adalah dengan menggunakan kata kerja “ waqaftu ” tanpa memakai hamzah ( auqaftu ). Adapun yang semakna dengan kata “ habistu ” adalah seperti ungkapan “ waqaftu al-syai’ aqifuhu waqfan”.
Wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya dan digunakan untuk kebaikan. Wakaf adalah bagian dari sedekah. Namun wakaf tidak sama persis dengan sedekah.
Wakaf menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah, perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam (pasal 215).
Dalam pelaksanaannya, wakaf harus memenuhi unsur-unsur wakaf. Dalam Pasal 6 UU No.41 Tahun 2004 dikatakan, unsur wakaf :
Wakif
Nazhir
Harga Benda Wakaf
Ikrar Wakaf
Peruntukan harta benda wakaf
Jangka waktu wakaf

Strategi Pengelolaan Infaq, Shadaqah dan Wakaf
Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin memberikan banyak tuntunan dan pandangan terhadap seluruh umat manusia. Cara pandang melihat persoalan duniawi dan akhirat. Dalam bidang ekonomi Islam tidak memposisikan aspek materi sebagai bentuk tujuan dari proses aktivitas ekonomi. Islam memposisikan aktivitas ekonomi sebagai aktivitas mulia dengan menghadirkan keinginan aktvitas ekonomi secara adil dan mensejahterakan sesama makhluk Tuhan.
Islam tidak hanya mewajibkan zakat, melainkan juga menganjurkan infak dan shadaqah. Meski zakat sendiri juga merupakan bagian dari infak. Sebab infak tidak hanya berkaitan dengan yang dilakukan secara wajib melainkan juga yang sunnah. Sehingga pada banyak hal ketiganya saling bergandengan dengan sebutan Zakat Infak dan Shadaqah (ZIS).
Seiring berkembangnya zaman dan kebutuhan, maka ZIS kemudian terlembaga secara professional serta tidak lagi dilakukan secara musiman pada saat bulan Ramadhan. Secara lebih jauh zakat ini tidak hanya menerima ZIS melainkan juga wakaf. Sehingga penggelolaan wakaf juga mengalami perkembangan yang biasanya berbentuk wakaf tanah untuk pembangunan sarana ibadah, sekolah, pesantren dan kebutuhan fisik lainnya. Kini, wakaf berkembang secara progresif dengan adanya wakaf uang atau wakaf tunai, dengan mengandalkan berbagai program kemandirian bahkan secara profesional dan terlembaga pemerintah bersama masyarakat membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu, semakin besar timbulnya kesadaran berderma tidak sedikit dari lembaga filantropi juga menerima atau bekerjasama dalam penyaluran corporate social responsibility (CSR) perusahaan dalam berbagai program diberbagai sektor seperti program kemanusiaan dan kebencanaan. Tentu saja, hal ini merupakan angin segar bagi perkembangan pengelolaan filantropi Islam saat ini dan yang akan datang.
Dalam sejarahnya, penerimaan wakaf dilakukan di Baitul Mal. Baitul Mal merupakan institusi dominan dalam sebuah pemerintah Islam saat itu. Baitul Mal lah yang berperan secara konkrit menjalankan program-program pembangunan  melalui televise kerja yang ada dalam lembaga ini, di samping tugas utamanya sebagai bendahara negara.
Sedangkan dalam konteks Indonesia, lembaga wakaf yang secara khusus mengelola dana wakaf tunai dan beroperasi secara nasional itu adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI). Lembaga ini mempunyai tugas mengkoordinir nadzir-nadzir yang sudah ada dan atau mengelola secara mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, khususnya wakaf  tunai. Sedangkan, wakaf yang ada dan sudah berjalan di tengah tengah masyarakat dalam bentuk wakaf benda tidak bergerak, maka terhadap wakaf dalam bentuk itu perlu dilakukan pengamanan dan dalam hal benda wakaf yang mempunyai nilai produktif perlu didorong untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat produktif.
Institusi wakaf dalam wadah Badan Wakaf Indonesia  (BWI) mempunyai fungsi sangat strategis dalam membantu, baik dalam pembinaan maupun pengawasan terhadap para nadzir untuk dapat melakukan pengelolaan wakaf secara produktif. Pembentukkan BWI mempunyai tujuan untuk menyelenggarakan administrasi pengelolaan secara nasional, mengelola sendiri harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, khususnya yang berkaitan dengan tanah wakaf produktif  strategis dan promosi program yang diadakan BWI dalam rangka sosialisasi kepada umat Islam dan umat lain pada umumnya.
Adanya LAZ, BAZNAS dan BWI yang sudah terlembaga secara formal dan beroperasi secara profesional, diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan dan mengelolaan dana Ziswaf sehingga berdampak sistemik terhadap kesejahteraan dan kemandirian para kaum mustahiq atau kaum dhuafa.
Hal perlu dilakukan tiap lembaga filantropi ini adalah mendorong semaksimal mungkin arus pemberdayaan masyarakat. Program pemberdayaan masyarakat cenderung lebih efektif ketimbang pola chariy (pemberian langsung) terhadap pada dhuafa, yang lebih bersifat jangka pendek dan menimbulkan keriuhan sosial di masyarakat. Barangkali, semangat kreativitas program lembaga harus senantiasa di update agar persoalan mendasar kaum dhuafa dari tidak berdaya manjadi sejahtera dan mandiri. Tentu saja, hal ini bisa dilakukan secara kolektif dan terlembaga di masyarakat. Oleh sebab itu, program studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto memandang perlu adanya Manajemen Ziswaf dalam proses perkuliahan.





















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Shadaqah adalah pada awal pertumbuhan islam diartikan sebagai pemberian yang disunnahkan. Tetapi setelah kewajiban zakat disyariatkan dalam al-Qur’an sering disebutkan dengan kata shadaqah., maka shadaqah mempunyai dua arti yaitu, shadaqah sunnah (infaq) dan shadaqah wajib (zakat).
Infaq berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, infaq tak mengenal Nishab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Ali Imran : 134). Infaq boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya. (QS. 2: 215).
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.
Pada pengelolaan ZISWAF dinegara muslim peran pemerintah sangat dibutuhkan dan harus lebih serius karena potensi ZISWAF dinegara muslim sangat berpengaruh besar terhadap kemajuan danperkembangan kesejahteraan masyarakat dan secara budaya ZISWAF telah menjadi adat dan kebiasaan sejak lama.







DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Atabik, “Strategi Pendayagunaan Dan Pengelolaan Wakaf Tunai  Di Indonesia” dalam Jurnal ZISWAF, Vol. 1, No. 2, Desember 2014.
Muh. Ridwan. 2012,  Zakat dan Kemiskinan, Jakarta: UII Pres.
Ust. Mansur Yusuf. 2012. Belajar Tentang Sedekah, Jakarta: Zikrul Hakim.

Mardani. 2012. Fiqih Ekonomi Syaria: Fiqih Muamalah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Suhendi  Hendi. 2002, Fiqih Muamalah, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Direktorat Pemberdayaan Waqaf & Diretorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI,  Strategi Pengembangan WakafTunai Di Indonesia, 2007.

Muhammad. 2005, Bank Syariah Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Tim Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2007, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia.

Tim Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2007, Paradigma Baru Wakaf Di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar