Minggu, 10 Januari 2016

Makalah Tentang Ijarah



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam lapangan muamalah adalah Ijarah. Ijarah sering disebut dengan “upah” atau “imbalan”. Kalau sekiranya kitab-kitab fiqih sering menerjemahkan kata Ijarah dengan “sewa menyewa”, maka hal tersebut janganlah diartikan menyewa sesuatu barang untuk diambil manfaatnya saja, tetapi harus dipahami dalam arti yang luas.
          Ijarah adalah salah satu kegiatan muamalah yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Ijarah, yang biasa kita kenal dengan persewaan, sangat sering membantu dalam kehidupan, karena dengan adanya ijarah/persewaan ini, seseorang yang terkadang belum bisa membeli benda untuk kebutuhan hidupnya, bisa diperoleh dengan cara menyewa. 
       Sebagai transaksi umum, maka ijarah memiliki aturan-aturan tertentu. Kebanyakan para pelaku ijarah saat ini melakukan transaksi ini hanya berdasarkan kebiasaan saja, tanpa tahu dasar hukum dan aturan-aturan yang berlaku.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Ijarah?
2.      Apa saja rukun, syarat dan objek Ijarah?
3.      Bagaimana pembatalan Ijarah ?
4.      Bagaimana mengkaji melalui perfektif ekonomi modern  ?

C.  Tujuan
1.      Mengetahui pengertian pengertian Ijarah.
2.      Mengetahui rukun, syarat dan objek Ijarah.
3.      Mengetahui pembatalan Ijarah.
4.      Mengetahui kajian melalui perfektif ekonomi modern.



 
 
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Ayat tentang Ijarah Q.S At Talaq Ayat 6

أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٖ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَ‍َٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٖۖ وَإِن تَعَاسَرۡتُمۡ فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ أُخۡرَىٰ ٦
6. Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka bolehlah menyusukannya perempuan lain.

B.  Tafsir At Talaq Ayat 6
Tempatkanlah mereka kira-kira di mana kamu bertempat menurut kesanggupanmu….
Pada panggalan ayat ini dijelaskan tentang kewajiban suami memberikan tempat tinggal bagi isterinya di mana si suami bertempat, menurut ukuran hidup suami itu sendiri. Meskipun si isteri anak orang kaya-raya, sedang si suami tidak sekaya mertua dan isterinya., dia pun hanya berkewajiban menyediakan menurut ukuran hidupnya juga.

… dan janganlah mereka itu kamu suahkan karena hendak menyempitkan mereka.
Jangan buat hatinya sakit selama dalam iddah dengan maksud agar dia kesal, lalu dengan tindakan itu sendiri dia minta keluar. Atau disakiti hatinya dengan berbagai sindiran, atau diusir dengan tidak semena-mena.
Terjadi perbincangan dikalangan ulama tentang perempuan yang ditalak 3.
Imam Malik dan Imam Syafi'i : wajib menyediakan tempat tinggalnya tetapi tidak wajib nafkah.
Imam Abu Hanifah :tempat tinggal dan nafkah, keduanya dijamin.
Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin rahawaihi dan Abu Tsaur : nafkah tidak wajib dibayar, nafkah tidak wajib disediakan.
Dan jika mereka itu sedang hamil maka berilah nafkah atas mereka sehingga mereka lahirkan kandungan itu.
Ini adalah nash yang sharih, jelas bahwa isteri yang diceraikan sedang hamil itu, walaupun talak 3 berhak tinggal dalam rumah yang disediakan bekas suaminya itu bersama-sama dengan nafkahnya. Sampai anak itu lahir.
Maka jika mereka menyusukan untuk kamu ….
Karena yang empunya anak yang dia lahirkan akan menyusukan anak kamu sendiri, yaitu ayah dari anak itu. Tetapi perempuan itu akan menyusukan anak kamu sendiri, sedang ia sudah jadi jandamu !
…maka berikanlah upah mereka dan bermusyawarahlah di antara kamu dengan ma'ruf.
Meskipun isteri sendiri yang tidak bercerai dan meskipun menyusukan anak adalah keinginan dan kerinduan seorang ibu, namun ayat ini memperingatkan kepada setiap suami, bahwa nak yang disusukan itu adalah anakmu. Sebab apabila ibunya menyusukannya, maka itu adalah kepentinganmu jua.
Dan jika kamu menemui kesulitan, maka bolehlah menyusukannya perempuan lain.
Kesulitan bisa saja terjadi, yaitu tentang menyusukan anak. Bisa saja terjadis si perempuan tidak mau menyusukan anaknya itu, karena dia telah diceraikan, maka si suami wajib mencari orang lain yang akan menyusukannya dengan upah juga.



 
 
C.  Pengertian Ijarah
       Ijarah berasal dari kata al-ajr berarti penggantian atau upah. Dalam ilmu fikih ijarah berarti pemberian hak pemanfaatan yang disertai syarat imbalan. Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa atas barang ataupun jasa atas tenaga kerja. Bila digunakan untuk mendapatkan manfaat barang maka disebut dengan sewa menyewa, sedangkan jika digunakan untuk mendapat tenaga kerja disebut upah mengupah.[1] Ijarah merupakan penjualan manfaat atau kegunaan. Dari kalangan hanafiah berpendapat ijarah ialah akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan. 

D.  Rukun ijarah
1.    Mu’ajjir yaitu orang memberi sewa,
2.    Musta’jir yaitu orang yang menyewa,
3.    Sighat yaitu ijab dan qabul,
4.    Upah dan manfaat.[2]

E.   Syarat Sah Ijarah
Ada 5 syarat sah dari ijarah, diantaranya:
1.    Kerelaan dari dua pihak yang melakukan akad ijarah tersebut,
2.    Mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang diakadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisahan,
3.    Kegunaannya dari barang tersebut,
4.    Kemanfaatan benda dibolehkan menurut syara’,
5.    Objek transaksi akad itu (barangnya) dapat dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria, dan realita.[3]




 
 
F.   Pembagian dan Hukum Ijarah.[4]
Ijarah terbagi menjadi dua, yaitu ijarah terhadap benda atau sewa-menyewa, dan ijarah atas pekerjaan atau upah-mengupah.
1.    Hukum sewa-menyewa
Dibolehkan ijarah atas barang mubah, seperti: rumah, kamar, dan lain-lain. Tetapi dilarang ijarah terhadap benda-benda yang diharamkan.
a.       Ketetapan Hukum Akad dalam Ijarah
Menurut ulama Hanafiyah, ketetapan akad ijarah adalah kemanfaatan yang sifatnya mubah. Menurut ulama Malikiyah, hukum ijarah sesuai dengan keberadaan manfaat. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum ijarah tetap pada keadaannya, dan hukum tersebut menjadikan masa sewa seperti benda yang tampak.
b.      Cara Memanfaatkan Barang Sewaan
1)      Sewa Rumah
Jika seseorang menyewa rumah dibolehkan untuk memanfaatkannya sesuai kemauannya, baik dimanfaatkan sendiri atau dengan orang orang lain, bahkan boleh disewakan lagi atau dipinjamkan pada orang lain.
2)      Sewa Tanah
Sewa tanah diharuskan untuk menjelaskan tanaman apa yang akan ditanam atau bangunan apa yang akan didirikan di atasnya. Jika tidak dijelaskan ijarah dipandang rusak.
3)      Sewa kendaraan
Dalam menyewa kendaraan, baik hewan atau kendaraan lainnya harus dijelaskan salah satu diantara dua hal, yaitu waktu dan tempat. Juga harus dijelaskan barang yang akan dibawa atau benda yang akan diangkut.
c.       Perbaikan Barang Sewaan

 
Menurut ulama Hanafiyah, jika barang yang disewakan rusak, pemiliknya lah yang berkewajiban memmperbaikinya, tetapi ia tidak boleh dipaksa. Apabila penyewa bersedia memperbaikinya, ia tidak diberikan upah sebab dianggap sukarela.
Adapun hal-hal kecil seperti membersihkan sampah atau tanah merupakan kewajiban penyewa.
d.      Kewajiban Penyewa Setelah Habis Masa Sewa
1)   Menyeahkan kunci jika yang disewa rumah
2)   Jika yang disewa kendaraan, ia harus menyimpannya kembali di tempat asalnya
2.    Hukum Upah-Mengupah
Upah-mengupah atau ijarah ‘ala al-a’mal, yakni jual-beli jasa. Biasanya berlaku dalam beberapa hal seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah, dan lain-lain. Ijarah ‘ala al a’mal, terbagi dua, yaitu:
a.         Ijarah Khusus
Yaitu ijarah yang dilakukan oleh seorang pekerja. Hukumnya, orang yang bekerja tidak boleh bekerja selain dengan orang yang telah memberinya upah.
b.        Ijarah Musytarik
Yaitu ijarah dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja-sama. Hukumnya dibolehkan bekerja-sama dengan orang lain.

G.  Objek Ijarah
Objek ijarah diantara adalah :
1.    Objek ijarah merupakan milik dan/atau dalam penguasaan perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir);
2.    Manfaat objek ijarah harus dapat dinilai;
3.    Manfaat objek ijarah harus dapat diserahkan penyewa (musta’jir);
4.    Pemanfaatan objek ijarah harus bersifat tidak dilarang secara syariah (tidak diharamkan);
5.   

 
Manfaat objek ijarah harus dapat ditentukan dengan jelas;
6.    Spesifikasi objek ijarah harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelayakan, dan jangka waktu pemanfaatannya.[5]
H.      Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah
Ijarah adalah jenis akad lazim, yang salah satu pihak yang berakad tidak memiliki hak fasakh, karena ia merupakan akad pertukaran, kecuali didapati hal yang mewajibkan fasakh. Seperti di bawah ini:
1.      Terjadi aib terhadap barang sewaan yang kejadiannya di tangan penyewa atau terlihat aib lama padanya.
2.      Rusaknya barang yang disewakan.                      
3.      Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, atau selesainya pekerjaan,  atau berakhirnya masa, kecuali jika terdapat uzur yang mencegah fasakh.[6]

I.         Kajian Ijarah Melalui Perfektif Ekonomi Modern
Kajian ijarah melalui perfektif ekonomi modern adalah timbulnya hak atas manfaat dari asset yang disewa oleh penyewa (musta’jir) dan penerimaan bagi pemilik asset (muajjir).
Pemberi sewa (muajjir) wajib menyediakan manfaat bagi penyewa dari asset yang disewa dengan cara menjaga agar manfaat itu tersedia selama periode penyewaan dalam batas yang normal. Apabila terjadi sesuatu yang membuat manfaat itu terhenti, maka pemberi sewa wajib memperbaikinya/menggantinya.
Pada prinsipnya dalam kontrak ijarah harus dinyatakan dengan jelas siapa yang menanggung biaya pemeliharaan asset obyek sewa. Sebagian ulama menyatakan jika kontrak sewa menyebutkan biaya perbaikan ditanggung penyewa, maka kontrak sewa itu tidak sah, karena penyewa menangung biaya yang tidak jelas.





 
 
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian Ijarah yaitu berasal dari kata al-ajr berarti penggantian atau upah. Dalam ilmu fikih ijarah berarti pemberian hak pemanfaatan yang disertai syarat imbalan.
Rukun – rukun Ijarah diantaranya mu’ajjir yaitu orang memberi sewa, musta’jir yaitu orang yang menyewa, sighat yaitu ijab dan qabul serta upah dan manfaat. Untuk syarat- syarat Ijarah yaitu kerelaan dari dua pihak yang melakukan akad ijarah tersebut, mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang diakadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisahan, kegunaannya dari barang tersebut, kemanfaatan benda dibolehkan menurut syara’, objek transaksi akad itu (barangnya) dapat dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria, dan realita.
Sedangkan, pembatalan dan berakhirnya ijarah adalah terjadi aib terhadap barang sewaan yang kejadiannya di tangan penyewa atau terlihat aib lama padanya, rusaknya barang yang disewakan, terpenuhinya manfaat yang diakadkan, atau selesainya pekerjaan,  atau berakhirnya masa, kecuali jika terdapat uzur yang mencegah fasakh.

B.  Saran
Dengan demikian segala hal yang berkaitan dengan Ijarah, terutama dalam pelaksanaanya harus berdasarkan pada aturan-aturan yang telah di tetapkan oleh Allah swt di dalam Al-Qur’an, serta berdasarkan pada Sunnah-sunnah nabi dan ijma. Agar kita semua terhindar dari hal-hal yang di larang dalam syari’ah islam.


[1] Adiwarman A Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Edisi Kelima, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013), hlm. 74.
[2] Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. (Majalah Al Waie), hlm.57.
[3] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 13, (Bandung : PT. AL – Ma’arif, 1987) hlm. 12-13.
[4] Prof. DR. H. Rachmat Syafe’I, M.A., Fiqih Muamalah, ( Bandung: Pustaka Setia, 2004) hlm. 131-134
[5] Andri Soemitra MA, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana 2009 Ed.1 Cet.1) hlm. 350
[6] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 13…, hlm. 21