Minggu, 19 Juni 2016

Manajemen Pembiayaan Bank Syariah

NAMA            :FERI YANTI
NPM               :141263610
PRODI            :S1-PBS/IV/A
M.K                 :MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH

Soal  penjelasan !
1.      Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika mengajukan pembiayaan ke bank syariah?
Ø  Karena dengan mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika mengajukan pembiayaan kebank syariah dapat memperkecil resiko pembiayaan bermasalah/macet. Tujuan utamanya adalah menilai seberapa besar kemampuan dan kesediaan debitur mengembalikan pembiayaan yang mereka pinjam dan membayar margin keuntungan dan bagi hasil sesuai dengan isi perjanjian pembiayaan. Berdasarkan penilaian ini bank dapat memberikan tinggi rendah resiko yang akan ditanggung. Dengan demikian pihak bank dapat memutuskan apakah permintaan pembiayaan yang diajukan ditolak, diteliti lebih lanjut atau diluluskan (kalau perlu dengan memasukan syarat-syarat khusus kedalam perjanjian pembiayaan).
Kenyataan ini menggambarkan bahwa pembiayaan adlah sumber pendapatan terbesar, namun sekaligus merupakan sumber, namun sekaligus merupakan sumber resiko operasi bisnis perbankan yang terbesar yang berakibat pada kredit/pembiayaan bermasalah bahkan macet, yang akan mengganggu operasional dan likuidititas bank.

2.      Apa saja hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan dan agunan non kebendaan?
Ø  Hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan
a.       Keabsahan kepemilikan dan dokumen dokumen kepemilikan
b.      Marketability agunan, antara lain terkait dengan lokasi agunan, kondisi fisik dan jenis agunan.
c.       Agunan yang dijaminkan tidak sedang dalam sengketa maupun gugatan dari pihak lain
d.      Memastikan peringkat jaminan yang diperoleh sehingga memperkecil resiko dalam pelaksanaan eksekusi nantinya
e.       Kemudahan untuk dilaksanakan pengikatan.
f.       Penutupan asuransi, menakup kecukupan nilai nilai aginan dan bonafiditas perusahaan asuransinya.
Ø  Hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan non kebendaan
a.       Karakter dari pemberi jaminan, dalam hal corporate guarantee karakter dari pengurus/pemilik perusahaan
b.      Legalitas pemberi jaminan perorangan meliputi kecakapan dan kewenangan bertindak dalam menerbitkan jaminan perorangan
c.       Kemampuan material pemberi jaminan perorangan/perusahaan
d.      Diminta kepada pemberi jaminan untuk melepas hak istimewanya, yaitu hak istimewa yang dimiliki pemberi jaminan untuk meminta agar barang-barang nasabah yang dijamin dilelang terlebih dahulu sebelum ybs memenuhi kewjibanya membayar jaminan. Dengan dilepaskanya hak istimewa yang dimaksud, maka dapat langsung menagih kepada pemberi jaminan apabila terjamin cidera janji tanpa harus melelang terlebih dahulu harta nasabah.
e.       Harus mengetahui dan memastikan telah berapa kali penjamin menandatangani /memberikan jaminan serupa. Hal ini untuk mengetahui resiko harta kekayaan penjamin dibanding total hutang yang ikut dijamin yang bersangkutan.
f.       Akta pengikatanya dibuat dengan akta notariil dengan mencantumkan nilai rupiah yang dipertanggungkan
Soal analisa !
1.      Jenis pembiayaan dengan akad apakah yang anda rekomendasikan bagi debitur? Jelaskan alasanya, termasuk keunggulan akad tersebut ! dibandingkan dengan kredit dibank konvensional !

Ø  Yang akan saya rekomendasikan adalah akad murobahan, dalam pembiayaan akad murobahah terdiri dari 3 unsur utama, yaitu pokok pinjaman, margin/keuntungan bank, dan uang muka yang dapat dibayarkan debitur. Ketiga unsur tersebut saling melekat dan tidak dapat dipisahkan. Seharusnya tidak ada unsur lain pada akad murobahah seperti halnya provisi karena biaya tersebut seharusnya oleh bank sudah masuk kedalam perhitungan didalam margin murobahah.
Terus bagai mana dengan biaya administratif?
Biaya administratif dapat diberikan/dikenakan bank namun tidak berbentuk presentase tertentu yang dikaitkan dengan nominal pokok pembiayaan sehingga harus dihitung sesuai dengan biaya riil yang memang harus dikeluarkan oleh bank.

Kelebihan biaya murobahah dibanding dengan kredit konvensional adalah adanya kepastian jumlah pinjaman yang harus dikbayarkan kembali. Besaran margin/keuntungan dalam murobahah tidak boleh dirubah oleh bank. Tidak seperti halnya bank konvensional dimana nasbah belun dipastikan jumlah akhir pokok dan bunga pinjaman akibat adanya pergerakan bunga akibat penyesuaian dengan suku bunga acuan/floating rate.
Penyesuaian margin dalam murobahah sbenarna tetap dapat dirubah namun terbatas pada penurunan margin rate, istilah dalam bank syariah disebut muqosah. Muqosah adalah keringanan potongan yang diberikan oleh bank kepada  nasabah yang terbatas pada margin dan bukan pokok. Muqosah merupakan ha progresif bank meskipun dapat pula diminta oleh nasabah. Pemberian muqosah dapat dilakukan dalam dua kondisi. Pertama, jika nasabah lancar dalam pembayaran kredit dan kedua jika memang nasabah benar-benar mendapat kesulitan dalam pembayaran cicilan/bukan faktor kesenjangan. Tidak seperti kredit konvensional, jumlah baki debet murobahah adalah jumah pokok dan margin yang terembedded menjadi satu kesatuan seingga jumlah hutang total nasabah adalah sebesar pokok plus margin tersebut.
Kadang banyak yang salah faham dari masyarakat terutama ketika pembiyaan murobahah akan dilakukan pelunasan, mereka fikir kewajiban pokok saja yang harus dibayar seperti kredit dikonvensional, nah disini letak perbedaannya. Hutang kita dalam muronbahah adalah total pokok plus margin, bukan hanya pokoknya saja. Bagaimana ketika pelunasan dipercepat? Semua tergantung kebijakan bank,.
Intinya murobahah sama persis dengan konsep jual beli, harus ada underlying yang waji digunakan dalam transaksi tersebut, bukan uang tanpa underlying yg diberikan pada debitur.
2.      Berikanlah penilaian kelayanan usaha calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang dihadapi sehubungan dengan pembiayaan ini !

no
Jenis jenis
Tingkat resiko
penjelasam
1
Subsitute product
moderat
Terdapat produk pengganti meskipun jumlahnya tidak banyak.
2
Entry barier
tinggi
Semua orang bebas untuk keluarmasuk usaha ini tanpa harus ada izin dari pemerintah atau hambatan yang lainya.
3
Buyer’s power
Rendah
Banyak pembeli yang membutuhkan toko bangunan ini jadi tidak sulit untuk mencari konsumen.
4
Suplier’s power
rendah
Terdapat banyak pemasok, karena mungkin orang berfikir usaha ini menguntungkan dan banyak konsume yang mencari bahan maupun alatnya sehingga banyak suplier yang berlomba dakam usaha ini.
5
Industry rivalry
moderat
Market tumbuh namun persaingan rendah, mengingat jumlah usaha toko bangunan yg tidak banyak, namun konsumen yang membutuhkan alat atau bahan bangunan dari toko terus meningkat.

3.      Jika debitur menggunakan mobilnya dan mendapatkan limit semaksimal mungkin. Jadi, berapakah nilai limit pembiayaan tersebut?
(dengan catatan kebijakan dibank anda menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan).

Limit semaksimal mungkin dari mobil yang diagunkan:
Ø  Mobil baru       :80%
Ø  Sedan              :80%
Ø  Cina                 :30%
Ø  Pribadi             :80%
Kebijakan bank syariah dalam menentukan nilai limit maksimal anggunan yaitu dengan menggunakan bobot trendah maka bank menggunakan bobot 30%.

Maka nilai limit terendah yang diperoleh bapak yanto:
Rp 150.000.000 x 30%
= Rp 45.000.000
4.      Jika margin yang diharapkan oleh pihak bank maju syariah adalah sebesar Rp 20.000.000. maka, berapakah total angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur jika memilih jangka waktu 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan?

Ø  Margin yang diinginkan bank                  :Rp 20.000.000
Ø  Harga rumah                                            :Rp 130.000.000
ü  Jangka waktu 12 bulan
Rp 20.000.000 + Rp 130.000.000          
= Rp 150.000.000/12
=12.500.000

ü  Jangka waktu 18 bulan
Rp 20.000.000 + Rp 130.000.000
=Rp 150.000.000/18
=Rp 8.333.333

ü  Jangka waktu 24 bulan
Rp 20.000.000 + Rp 130.000.000
=Rp 150.000.000/24
=Rp 6.250.000

5.      Dari ketiga pilihan jangka waktu tersebut, yang manakah yang anda rekomendasikan untuk debitur ? jelaskan alasanya?
Ø  Pendapatan pak yanto             = Rp 2.000.000
Ø  Pendapatan ibu anggraini       =Rp 26.000.000
Total pendapatan                   =Rp 28.000.000

Ø  Pengeluaran:
ü  Kebutuhan sehari-hari      =Rp 2.000.000
ü  Gaji karyawan                  =Rp 1.400.000
ü  Sewa gedung                   =Rp 1.000.000
ü  Listrik                               =Rp    500.000
ü  Transportasi                      =Rp    300.000
ü  Telepon/pulsa                   =Rp    200.000
ü  Cicilan motor                   =Rp    500.000


Total pengurangan          =Rp 5.900.000
                      Sisa dana       =Rp 22.100.000

Melihat sisa dana yag dimiliki oleh bapak yanto setelah dikurangi pengeluaran usaha nya masih cukup besar maka saya akan merekomendasikan pembayaran angsuran yang lebih cepat yaitu 12 bulan. Karena jangka waktu pembayaran angsuran pembiyaan yang relatif cepat juga akan menguntungkan pihak pihak yang bersangkutan. Juga bapak yanto bisa menjalankan usahanya kembali tanpa harus membayar beban angsuran dan bisa memutar terus laba yang diperoleh dari usahanya untuk keperluan usaha yang lain.