IMPLEMENTASI MURABAHAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (DALAM PERSPEKTIF FIQIH)
PENDAHULUAN
Akad-akad dalam muamalah adalah sangat banyak dan beragam. Jika dilihat dari perkembangannya, penentuan akad ini sepertinya dapat berubah atau mengalami perkembangan berdasarkan tuntutan zaman termasuk di dalamnya adalah perkembangan sosial masyarakat.
Murabahah merupakan salah satu jenis akad dalam kajian Fiqh Muamalah yang dewasa ini sedang berkembang pesat di berbagai lembaga keuangan syariah. Pemilihan murabahah sebagai produk bank syariah sah dan boleh, tentunya dengan memperhatikan hal-hal yang terkait dengan aturan, syarat, dan mekanisme murabahah yang sesuai dengan prinsip hukum Islam, di mana ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar oleh para pelakunya, termasuk larangan untuk melakukan transaksi yang mengandung unsur riba, bathil, maysir, dan gharar.
Namun, nampaknya berkembang pesatnya murabahah pada lembaga keuangan syariah diiringi dengan adanya indikasi pergeseran akad. Selain dari kemurnian syarat atau peninjauan kembali mekanisme murabahah pada zaman Nabi, akad ini sepertinya menuai kontroversi.
Dari pendapat Seed dapat dilihat bahwa skim murabahah sebagai produk perbankan syari’ah masih terjadi pro dan kontra. Mereka yang setuju terhadap konsep ini berpendapat bahwa konsep mark-up dalam murabahah adalah timbul bukanlah karena tempo pinjaman, melainkan timbul akibat adanya biaya-biaya dalam proses pelayanan. Sedangkan ulama yang kontra, menganggap produk Murabahah merupakan skim yang sama dengan bunga atau lebih mahal dari bunga.
Definisi Murabahah
Murabahah merupakan nasdar dari kata rabaha (رابح) – yurabihu (يرابح ) – murabahatan (مرابحة). Secara terminologi, dalam kitab Tuhfah al-Fuqoha’ disebutkan:
“jual beli Murabahah adalah kepemilikan objek jual beli dengan jual beli seraya memberikan pengganti sejumlah dengan harga awal dan tambahan keuntungan atau laba”
Menurut Veithzal Rivai, jual beli murabahah adalah akad jual beli atas suatu barang dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya.
Wahbah az-Zuhaili memberikan definisi Murabahah yaitu:
“Jual beli dengan harga awal ditambah keuntungan”
Ibnu Qadamah mengatakan bahwa Murabahah adalah jual beli barang dengan mengambil keuntungan tertentu yang diketahui pihak penjual dan pembeli. Masing masing pihak harus mengetahui modal atau harga awal dari barang tersebut.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pasal 20 ayat 6 mendefinisikan murabahah:
“murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkanyang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembalianya dilakukan secara tunai atau angsur.”
Ulama dari madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa Murabahah adalah jual beli yang dilakukan seseorang dengan mendasarkan pada harga beli penjual ditambah keuntungan dengan syarat harus sepengetahuan kedua belah pihak. Ibn Rusyd al-Maliki dalam kitabnya yang berjudul Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid mengatakan murabahah sebagai suatu jual beli komoditas dimana penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang harga pokok pembelian barang dengan tingkat keuntungan yang diinginkan. Al-Mawardi as-Syafi’i dalam al-Hawi al-Kabir menyatakan murabahah adalah seorang penjual mengatakan saya menjual pakaian ini dengan harga 100 Dirham dan saya menginginkan keuntungan sebesar satu Dirham atas setiap sepuluh Dirham harga beli.
Syafi’i Antonio mendefisikan murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Jual beli murabahah adalah jual beli dimana si penjual mengambil keuntungan dari barang yang dijualnya, sementara sipembeli mengetahui harga awal dari barang tersebut. Misalnya, Andi membeli sebuah laptop seharga Rp4.750.00 kemudian ia menjual kembali laptop tersebut kepada Ali seharga Rp5.000.000; Andi memberitahu kepada Ali mengenai harga awal laptop tersebut, yaitu Rp4.750.000.
Dasar Hukum Murabahah
Dasar dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an memang tidak pernah secara spesifik menyinggung masalah murabahah, namun demikian, dalil diperbolehkan jual beli murabahah dapat dipahami dari keumuman dalil diperbolehkanya jual beli. Murabahah jelas-jelas bagian dari jual beli secara umum diperbolehkan. Berdasarkan hal ini, maka dasar hukum diperbolehkanya jual beli murabahah berdasarkan ayat-ayat jual beli. Diantara ayat-ayat tersebut adalah:
Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 275:
(((((((( (((( (((((((((( (((((((( ((((((((((((
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Firman Allah surat Al-Nisa’ ayat 29:
((((((((((( ((((((((( (((((((((( (( (((((((((((( (((((((((((( ((((((((( ((((((((((((( (((( ((( ((((((( ((((((((( ((( ((((((( (((((((( ( (((( (((((((((((( ((((((((((( ( (((( (((( ((((( (((((( (((((((( ((((
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Q.S Al-Baqarah ayat 282:
Yang artinya: “...Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli...”
Berdasarkan ayat diatas, maka jual beli murabahah diperbolehkan karena berlakunya ayat secara umum juga jelas Allah melarang memakan harta dengan cara yang tidak diridhoinya, kecuali dengan transaksi yang berdasarkan suka sama suka diantara kedua belah pihak. Allah berfirman secara umum yaitu menghalalkan jual beli dengan tidak menspesifikasikan akadnya namun kemudian ketika mengharamkan, Allah secara khusus menyebutkan riba. Hal ini menunjukan bhwa jual beli yang dilakukan jauh lebih banyak dari padajual beli yang di haramkan.
Dasar dari Al-sunnah
Hadist Rasulullah Riwayat Tirmidzi:
"Dari Rifa’ah Ibn Rafi’, bahwa Rasulullah ditanya: “wahai Rasulullah, pekerjaan apa yang paling baik”? Rasulullah menjawab pekerjaan orang dengan tangannya sendiri dan jual beli secara mabrur” (Riwayat Ahmad, Al Bazzar dan Ath Thabrani). (As-Shan’ani, 1995).
H.R. Baihaqi dan ibnu Majjah
“Jual beli harus dilakukan atas dasar suka sama suka.”
Hadist Riwayat Abu Bakar:
”Ketika Nabi Saw. Hendak hijrah, Abu Bakar ra. Membeli dua ekor unta Nabi Saw. Kemudian berkata kepadanya: ‘Biar aku membayar harga salah satunya. ‘Abu Bakar menjawab: ‘Ambilah unta itu tanpa harus mengganti hardanya’, Nabi Saw. Kemudian menjawab: ‘jika tanpa membayar harganya, maka aku tidak akan mengambilnya.
Hadis Nabi dari Abu Said al-Khudri:
Dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.”(H.R. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
Kaidah Usul Al-fiqh:
Hal ini sejalan dengan kaidah Ushul fiqh (Djazuli, 2007): “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Ijma’
Umat manusia telah berkosensus tentang keabsahan jual beli, karena manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki orang lain. Oleh karena jual beli ini adalah salah satu jalan untuk mendapatkan secara sah, dengan demikian mudahlah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya. Dari dasar hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi Murabahah itu dibolehkan dan tidak bertentangan dengan ajaran syari’at Islam serta memberikan keringanan kepada pembeli untuk memeperoleh barang yang diinginkan walaupun dengan pembayaran yang tidak tunai.
Dasar Hukum Pembiayaan Berdasarkan Akad Murabahah
Dasar hukum pembiayaan berdasarkan akad Murabahah antara lain terdapat pada pasal 19 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d serta pasal 21 huruf b angka 2 UU Perbankan Syari’ah. Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang murabahah No. 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah, No. 13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Uang Muka dalam Murabahah, No. 16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Diskon Dalam Murabahah, No. 23/DSN-MUI/III/2002 Tentang Potongan Tagihan Murabahah, No. 47/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah tidak mampu membayar, No. 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah, dan Fatwa DSN No. 49/DSN-MUI/II/2005 Tentang Konversi akad Murabahah.
Dari berbagai dalil yang dijadikan sebagai sandaran atas legitimasi akad murabahah di atas, fuqaha membolehkan dengan adanya jual beli ini.seperti yang telah dipertegas dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 275 di atas. Allah mempertegas legalitas dan keabsahan jual beli secara umum serta menolak secara tegas dengan adanya riba. Berdasarkan pernyataan ini, murabahah mendapat pengakuan dalam legalitas dari syara’ dan sah untuk dioperasikan. Selain itu pembiayaan murabahah bank syariah pun ikut mendapatkan legalitasnya, karena ini merupakan sesuatu yang datang dari akad jual beli serta tidak mengandung unsur ribawi.
Selain itu KHES juga melegitimasi praktik jual beli murabahah. Hal ini bisa dilihat dalam ketentuan Pasal 116-133.
Rukun dan Syarat Jual Beli Murabahah
Untuk menentukan sah atau tidaknya akad pembiayaan murabahah, terlebih dahulu harus memenuhi rukun dan syarat tertentu sesuai dengan syari’at Islam. Oleh karena itu pembiayaan murabahah ini menggunakan akad jual beli, maka dalam pembiayaan murabahah ini harus ada rukun dan syarat jual beli sebagai berikut (Al Zuhaili, 1984):
Rukun Pembiayaan Murabahah
Ba’i atau penjual, penjual disini adalah orang yang mempunyai barang dagangan atau orang yang menawari suatu barang
Musytari atau pembeli, adalah orang yang melakukan permintaan terhadap suatu barang yang ditawarkan oleh penjual
Mabi’ atau barang, adalah komoditi, benda, objek yang diperjualbelikan
Tsamanatau harga jual, adalah sebagai alat ukur untuk menentukan nilai suatu barang
Ijab dan Qabul yang dituangkan dalam akad
Syarat Pembiayaan Murabahah
Murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli amanah yang dikenal dalam syariat Islam, karena penjual disyaratkan untuk melakukan aqad terlebih dahulu dengan menyatakan harga barang yang akan dibeli. Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa pemilik barang (penjual) dalam pelaksanaan Murabahah memberitahukan kepada pembeli berapa harga pokok barang yang akan dibelinya ditambah dengan keuntungan untuk penjual, maka dari itu dibutuhkan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:
Pihak yang berakad (penjual dan pembeli)
Dua Pihak atau lebih yang melakukan akad, pihak ini ialah seseorang yang secara langsung terlibat dalam akad. Pihak tersebut dipersyaratkan harus memiliki kelayakan untuk melakukan akad sehingga perjanjian atau akad tersebut dianggap sah. Kelayakan terwujud dengan beberapa hal berikut:
Cakap hukum.
Suka rela atau ridha, tidak dalam keadaan terpaksa atau dibawah tekanan.
Objek yang diperjual belikan
Tidak termasuk yang diharamkan atau yang dilarang oleh agama.
Bermanfaat.
Penyerahan dari penjual ke pembeli dapat dilakukan.
Merupakan hak milik penuh pihak yang berakad.
Sesuai spesifikasi yang diterima pembeli dan diserahkan penjual.
Jika berupa barang bergerak maka barang itu harus bisa dikuasai pembeli setelah dokumentasi dan perjanjian akad diselesaikan.
Akad atau Sighat(Ijab dan Qabul)
Harus jelas dan disebutkan secara spesifikasi dengan siapa berakad.
Antara Ijabdan Qabul(serah terima) harus selaras baik dalam spesifik barang maupun harga yang di sepakati.
Tidak menggantungkan keabsahan transaksi pada masa yang akan datang.
Tidak membatasi waktu, misal saya jual kepada anda untuk jangka waktu 10 bulan dan setelah itu akan menjadi milik saya kembali.
Harga
Nilai tukar (harga). Sifatnya harus pasti dan jelas baik jenis maupun jumlahnya.
Harga jual adalah harga beli ditambah keuntungan.
Harga jual tidak boleh berubah selama masa perjanjian.
Sistem pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembiayaan murabahah, yaitu sebagai berikut:
mengetahui biaya modal, dimana penjual harus memberitahu pembeli perihal biaya modal yang dikeluarkan, karena hal ini menjadi syarat sahnya jual beli, dan jika biaya modal ini tidak dapat diketahui, maka proses jual beli ini batal atau tidak sah;
besarnya keuntungan harus diketahui, penjual diwajibkan memberitahu kepada pembeli tentang besarnya keuntungan yang diambil, karena keuntungan merupakan dari harga dan mengetahui harga merupakan syarat dari sahnya jual beli;
modal harus serupa (sejenis), dalam hal ini modal dapat diketahui dengan nilai, seperti timbangan atau klasifikasi yang serupa, karena pengertian murabahah adalah jual-beli barang dengan harga yang disepakati di awal dengan menambahkan keuntungan, maka biaya modal pertama harus serupa dengan biaya yang diambil untuk tambahan keuntungan;
kontrak murabahah bebas dari praktik ribâ, karena murabahah merupakan jual beli dengan harga awal dan dengan tambahan keuntungan, apabila keuntungan tersebut ada unsur ribâ, maka tidak dinamakan keuntungan, akan tetapi dinamakan ribâ;
kontrak jual-beli pertama harus sah, jika kontrak pertama batal atau tidak sah maka tidak bisa dilakukan murabahah, karena kontrak (akad) murabahah adalah jual-beli dengan harga keuntungan. Jual-beli yang tidak sah mengakibatkan tetapnya kepemilikan dengan nilai barang bukan dengan harga yang tertentu, hal itu disebabkan karena rusaknya definisi;
penjual harus memberitahukan kepada pembeli perihal barang, bila terjadi cacat pada barang yang sudah dibeli, maka penjual harus memberitahu kepada pembeli tentang keadaan barang gtersebut. Ini sangat urgen dalam transaksi kontrak (akad) murabahah.
Jual beli secara murabahah di atas hanya untuk barang atau produk yang telah dikuasai atau dimiliki oleh penjual pada waktu negosiasi dan berkontrak (Antonio, 2001).
Mekanisme pembiayaan murabahah mempunyai beberapa ciri atau elemen dasar. Yang paling utama adalah barang dagangan harus tetap dalam tanggunagan bank selama transaksi antara bank dan nasabah belum selesai.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur`an Surat al-Baqarah (2): 275.
Al-Qur`an Surat al-Nisâ’ (4): 29.
Al-Qur`an Surat al-Baqarah (2): 282.
Imam Mustofa, Fiqih Mu’amalah Kontemporer, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2016.
Slamet Ahmadi & Falsafah Rosyidah. “Murabahah Fiqih Klasik dan Aplikasinya pada Lembaga keuangan” dalam Jurnal Miyah vol. XI, No. 02, Januari 2016.
Yenti Afrida. “Analisis Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah” dalam Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 1, No. 2, Juli – Desember 2016.
Ika Trisnawati Alawiyah. “Konsep Produk Murabahah dalam Perspektif Ekonomi Syariah” dalam Jurnal Mahkamah , Vol. 1, No. 1, juni 2016.
Marwini. “Aplikasi Pembiayaan Murabahah Produk KPRS di Perbankan Syariah” dalam Jurnal Al-Ihwan, Vol. 8, No. 1, Juni 2013.
Arna Asna Anissa. “Penetapan Harga Produk Murabahah” dalam Jurnal Mustasqid, Vol. 4, No. 2, 2013.
Yudhi Prayogo. “Murabahah Produk Unggulan Bank Syariah Konsep, Prosedur, Penetapan Margin dan Penerapan pada Perbankan Syariah” dalam Jurnal Kajian Ekonomi dan Kemasyarakatan, Vol. 4, No. 2, Desember 2011.
Asmi Nur Siwi Kusmiyati. “Risiko Akad Dalam Pembiayaan Murabahah” dalam Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 1, No. 1, Juli 2017.
Siti Zulaikha dan Handayani. “Aplikasi Konsep Akad Murabahah” dalam Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, Vol. 2, No. 132, Mei 2014.
Lely Shofa Imama. “Konsep dan Implementasi Murabahah pada Produk Pembiayaan Bank Syariah” dalam Jurnal Istiqhadia, Vol. 1, No.2, Desember 2014.
Akhmad Faozan, “Murabahah dalam Hukum Islam dan Praktik Perbankan Syariah Serta Permasalahanya” dalam Jurnal Asy-Srir’ah, Vol. 43, No. 1, 2009.
Selasa, 28 Februari 2017
Kamis, 02 Februari 2017
Puisi Sedih Kehilangan
KEPERGIAN
Sendiri ...
Berjalan melawan kegelapan ..
Berjalan menatap langit yg mulai layu ..
Kosong ..
Seperti ada yang kurang ..
Tak kuhiraukan ..
Terus saja aku berjalan dengan diam ..
Diam yang sunyi dan hampa
Tak terbayang, tak terasa
Tanpa ku sadari
Bulan mulai meninggalkanku tanpa kata ..
Senja ?
Iya, ini senja ..
Senja yang tak berwarna ..
Senja yang penuh air mata ..
Mungkin aku terlalu larut dalam sepi
Dalam bingkaian alur cerita yang maya.
Seperti ketika bayangan mu mulai samar dalam mata..
Ketika sosok mu tak lagi dapat ku lihat..
Saat tangan mu tak dapat lagi ku genggam..
Mungkin memang benar
Bahwa setiap pertemuan pasti ada perpisahan
Kini sosokmu telah hilang bersama bulan dan senja
Bahkan bulan dan senjapun menjadi samar seiring kepergianmu ..
Mungkin ini yang terbaik ..
Tuhan pun pasti sudah merencanakan yang terbaik untukmu ..
Untuk kita ..
Berarti bahwa memang Tuhan lebih menyayangimu
Iya, menyayangimu lebih dari aku ..
Aku disini tertegun dalam diam ..
Mengenang setiap mimpi indah yang pernah hadir
Kebahagiaan yang pernah kita lalui
Manjamu yang pernah mengisi piluku ..
Tentu saja ..
Berbahagialah bersama Tuhan
Akan ku iklaskan semua yang terjadi
Doaku akan mendampingimu
Selamat tinggal
Oleh: Feri yanti
Sendiri ...
Berjalan melawan kegelapan ..
Berjalan menatap langit yg mulai layu ..
Kosong ..
Seperti ada yang kurang ..
Tak kuhiraukan ..
Terus saja aku berjalan dengan diam ..
Diam yang sunyi dan hampa
Tak terbayang, tak terasa
Tanpa ku sadari
Bulan mulai meninggalkanku tanpa kata ..
Senja ?
Iya, ini senja ..
Senja yang tak berwarna ..
Senja yang penuh air mata ..
Mungkin aku terlalu larut dalam sepi
Dalam bingkaian alur cerita yang maya.
Seperti ketika bayangan mu mulai samar dalam mata..
Ketika sosok mu tak lagi dapat ku lihat..
Saat tangan mu tak dapat lagi ku genggam..
Mungkin memang benar
Bahwa setiap pertemuan pasti ada perpisahan
Kini sosokmu telah hilang bersama bulan dan senja
Bahkan bulan dan senjapun menjadi samar seiring kepergianmu ..
Mungkin ini yang terbaik ..
Tuhan pun pasti sudah merencanakan yang terbaik untukmu ..
Untuk kita ..
Berarti bahwa memang Tuhan lebih menyayangimu
Iya, menyayangimu lebih dari aku ..
Aku disini tertegun dalam diam ..
Mengenang setiap mimpi indah yang pernah hadir
Kebahagiaan yang pernah kita lalui
Manjamu yang pernah mengisi piluku ..
Tentu saja ..
Berbahagialah bersama Tuhan
Akan ku iklaskan semua yang terjadi
Doaku akan mendampingimu
Selamat tinggal
Oleh: Feri yanti
Langganan:
Postingan (Atom)