Alloh akan lebih suka ketika kita sering meminta kepada-Nya.
Makanya manusia ini sering dikasih cobaan, karena apa ? ya karena biar kita sering berurusan sama Alloh. sombong namanya kalo kita nggak pernah meminta kepada Alloh.
Beda dengan manusia, diminta sekali oke lah ayuk gitu, tapi kalau keseringan ? ah nanti dulu deh, mikir berkali kali.
Tapi Alloh enggak, Alloh lebih suka ketika kita sering meminta, kita sering mengadu. Maka dari itu Alloh itu disebut "Maha", Maha mendengar, Maha Melihat, Maha mengetahui dan Maha segalanya.
Dan meminta, memohon itu jangan buat diri sendiri, minta juga buat orang lain.
Terus sehabis sedekah boleh gak kita meminta imbalan kepada Alloh ?
Ya boleh, orang minta sama Alloh kok nggak boleh. Orang memohon sama Alloh kok gak boleh. Terus mau sama siapa lagi mau meminta jika bukan kepada Alloh ? Bukan kah kita malah dianjurkan-Nya supaya banyak meminta dan berdoa kepada Alloh ?
Sia sia namanya kalau kita sudah diberi kesempatan terus kita sia-siakan.
Veri Yanti
Sabtu, 18 Maret 2017
Kamis, 16 Maret 2017
MANAJEMEN ZISWAF
Latar Belakang Masalah
Sudah kitapahami bahwa ekonomi suatu bangsa akan baik, apabila akhlak masyarakatnya juga baik. Antara akhlak dan ekonomi memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, akhlak yang baik berdampak pada terbangunnya mu’amalah atau kerjasama ekonomi yang baik. Rasulullahdiutus tidak hanya untuk menyebarluaskan akhlak semata, melainkan untuk menyempurnakan akhlakmulia baik akhlak dalam berucap maupun dalam bertingkah laku, sehingga mendekatkan diri kepada Allah SWT dan beriman dengan sebenar-benarnya dapat terwujud.
Tidak dapat dipungkiri lagi kalau di negara kita Indonesia sudah terlalu banyak jumlah keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan. Hal ini, salah satu faktor utama banyaknya anak jalanan yang mengabaikan pendidikan mereka untuk ikut mencari uang demi menopang kebutuhan ekonomi keluarga.
Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf atau yang biasa dikenal dengan singkatan ZISWAF bisa dikatakan sebagai jantung keuangan umat Islam, apabila betul-betul disadari. Artinya, bila jantungnya ini beroperasi dengan lancar, maka bisa dipastikan ekonomi umat juga lancar.
Rumusan Masalah
Apa pengertian dari Infaq, Shadaqah dan Wakaf ?
Bagaimana Strategi pengelolaan infaq, shadaqah dan wakaf ?
Tujuan
Memahami apa pengertian dari Infaq, Shadaqah dan Wakaf.
Mengetahui Strategi Pengelolaan infaq, shadaqah dan wakaf.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Infak, Sedekah dan Wakaf
Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu , artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusu tatkala dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah. Infaq lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Infak adalah mengeluarkan sebagian harta untuk suatu kepentingan yang perintahkan oleh Allah SWT. Menurut ahli fikih infak adalah semua jenis pembelanjaan seorang muslim untuk kepentingan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat. Istilah infak dan sedekah sebagian ulama fikih mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedangkan sedekah sunah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak yang wajib dinamakan zakat, sedangkan infak sunah dinamakan sedekah.
Infaq berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, infaq tak mengenal Nishab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Ali Imran : 134). Infaq boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya. (QS. 2: 215).
Hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai realisasi iman kepada Allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat Islam, menolong dan membantu kaum dhu’afa.
Shadaqah
Shodaqoh secara bahasa dari kata shodaqa yang berarti benar. Jadi,shidaqah adalahsebuah tindakan yang bisa menjadi bukti akan kebenaran iaman seseoarang.
Adapun Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
Sedekah adalah pada awal pertumbuhan Islam diartikaan sebagai pemberian yang disunahkan. Tetapi setelah kewajiban zakat disyariatkan dalam al-Qur’an sering disebutkan dengan kata sedekah, maka sedekah mempunyai dua arti yaitu, sedekah sunah (sedekah) dan sedekah wajib (zakat). Sedekah adalah suatu akad pemberian suatu benda oleh seseorang kepada orang lain karena mengharapkan keridhoan dan pahala dari Allah SWT dan tidak mengharapkan suatu imbalan jasa atau penggantian. Rukun dari sedekah sendiri yaitu sebagai berikut:
Pihak yang bersedekah
Penerima sedekah
Benda yang disedekahkan
Wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah).
Secara gramatikal, penggunaan kata “ auqafa ” yang digabungkan dengan kata-kata segala jenis barang termasuk ungkapan yang tidak lazim (jelek). Yang benar adalah dengan menggunakan kata kerja “ waqaftu ” tanpa memakai hamzah ( auqaftu ). Adapun yang semakna dengan kata “ habistu ” adalah seperti ungkapan “ waqaftu al-syai’ aqifuhu waqfan”.
Wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya dan digunakan untuk kebaikan. Wakaf adalah bagian dari sedekah. Namun wakaf tidak sama persis dengan sedekah.
Wakaf menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah, perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam (pasal 215).
Dalam pelaksanaannya, wakaf harus memenuhi unsur-unsur wakaf. Dalam Pasal 6 UU No.41 Tahun 2004 dikatakan, unsur wakaf :
Wakif
Nazhir
Harga Benda Wakaf
Ikrar Wakaf
Peruntukan harta benda wakaf
Jangka waktu wakaf
Strategi Pengelolaan Infaq, Shadaqah dan Wakaf
Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin memberikan banyak tuntunan dan pandangan terhadap seluruh umat manusia. Cara pandang melihat persoalan duniawi dan akhirat. Dalam bidang ekonomi Islam tidak memposisikan aspek materi sebagai bentuk tujuan dari proses aktivitas ekonomi. Islam memposisikan aktivitas ekonomi sebagai aktivitas mulia dengan menghadirkan keinginan aktvitas ekonomi secara adil dan mensejahterakan sesama makhluk Tuhan.
Islam tidak hanya mewajibkan zakat, melainkan juga menganjurkan infak dan shadaqah. Meski zakat sendiri juga merupakan bagian dari infak. Sebab infak tidak hanya berkaitan dengan yang dilakukan secara wajib melainkan juga yang sunnah. Sehingga pada banyak hal ketiganya saling bergandengan dengan sebutan Zakat Infak dan Shadaqah (ZIS).
Seiring berkembangnya zaman dan kebutuhan, maka ZIS kemudian terlembaga secara professional serta tidak lagi dilakukan secara musiman pada saat bulan Ramadhan. Secara lebih jauh zakat ini tidak hanya menerima ZIS melainkan juga wakaf. Sehingga penggelolaan wakaf juga mengalami perkembangan yang biasanya berbentuk wakaf tanah untuk pembangunan sarana ibadah, sekolah, pesantren dan kebutuhan fisik lainnya. Kini, wakaf berkembang secara progresif dengan adanya wakaf uang atau wakaf tunai, dengan mengandalkan berbagai program kemandirian bahkan secara profesional dan terlembaga pemerintah bersama masyarakat membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu, semakin besar timbulnya kesadaran berderma tidak sedikit dari lembaga filantropi juga menerima atau bekerjasama dalam penyaluran corporate social responsibility (CSR) perusahaan dalam berbagai program diberbagai sektor seperti program kemanusiaan dan kebencanaan. Tentu saja, hal ini merupakan angin segar bagi perkembangan pengelolaan filantropi Islam saat ini dan yang akan datang.
Dalam sejarahnya, penerimaan wakaf dilakukan di Baitul Mal. Baitul Mal merupakan institusi dominan dalam sebuah pemerintah Islam saat itu. Baitul Mal lah yang berperan secara konkrit menjalankan program-program pembangunan melalui televise kerja yang ada dalam lembaga ini, di samping tugas utamanya sebagai bendahara negara.
Sedangkan dalam konteks Indonesia, lembaga wakaf yang secara khusus mengelola dana wakaf tunai dan beroperasi secara nasional itu adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI). Lembaga ini mempunyai tugas mengkoordinir nadzir-nadzir yang sudah ada dan atau mengelola secara mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, khususnya wakaf tunai. Sedangkan, wakaf yang ada dan sudah berjalan di tengah tengah masyarakat dalam bentuk wakaf benda tidak bergerak, maka terhadap wakaf dalam bentuk itu perlu dilakukan pengamanan dan dalam hal benda wakaf yang mempunyai nilai produktif perlu didorong untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat produktif.
Institusi wakaf dalam wadah Badan Wakaf Indonesia (BWI) mempunyai fungsi sangat strategis dalam membantu, baik dalam pembinaan maupun pengawasan terhadap para nadzir untuk dapat melakukan pengelolaan wakaf secara produktif. Pembentukkan BWI mempunyai tujuan untuk menyelenggarakan administrasi pengelolaan secara nasional, mengelola sendiri harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, khususnya yang berkaitan dengan tanah wakaf produktif strategis dan promosi program yang diadakan BWI dalam rangka sosialisasi kepada umat Islam dan umat lain pada umumnya.
Adanya LAZ, BAZNAS dan BWI yang sudah terlembaga secara formal dan beroperasi secara profesional, diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan dan mengelolaan dana Ziswaf sehingga berdampak sistemik terhadap kesejahteraan dan kemandirian para kaum mustahiq atau kaum dhuafa.
Hal perlu dilakukan tiap lembaga filantropi ini adalah mendorong semaksimal mungkin arus pemberdayaan masyarakat. Program pemberdayaan masyarakat cenderung lebih efektif ketimbang pola chariy (pemberian langsung) terhadap pada dhuafa, yang lebih bersifat jangka pendek dan menimbulkan keriuhan sosial di masyarakat. Barangkali, semangat kreativitas program lembaga harus senantiasa di update agar persoalan mendasar kaum dhuafa dari tidak berdaya manjadi sejahtera dan mandiri. Tentu saja, hal ini bisa dilakukan secara kolektif dan terlembaga di masyarakat. Oleh sebab itu, program studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto memandang perlu adanya Manajemen Ziswaf dalam proses perkuliahan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Shadaqah adalah pada awal pertumbuhan islam diartikan sebagai pemberian yang disunnahkan. Tetapi setelah kewajiban zakat disyariatkan dalam al-Qur’an sering disebutkan dengan kata shadaqah., maka shadaqah mempunyai dua arti yaitu, shadaqah sunnah (infaq) dan shadaqah wajib (zakat).
Infaq berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, infaq tak mengenal Nishab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Ali Imran : 134). Infaq boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya. (QS. 2: 215).
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.
Pada pengelolaan ZISWAF dinegara muslim peran pemerintah sangat dibutuhkan dan harus lebih serius karena potensi ZISWAF dinegara muslim sangat berpengaruh besar terhadap kemajuan danperkembangan kesejahteraan masyarakat dan secara budaya ZISWAF telah menjadi adat dan kebiasaan sejak lama.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Atabik, “Strategi Pendayagunaan Dan Pengelolaan Wakaf Tunai Di Indonesia” dalam Jurnal ZISWAF, Vol. 1, No. 2, Desember 2014.
Muh. Ridwan. 2012, Zakat dan Kemiskinan, Jakarta: UII Pres.
Ust. Mansur Yusuf. 2012. Belajar Tentang Sedekah, Jakarta: Zikrul Hakim.
Mardani. 2012. Fiqih Ekonomi Syaria: Fiqih Muamalah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Suhendi Hendi. 2002, Fiqih Muamalah, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Direktorat Pemberdayaan Waqaf & Diretorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, Strategi Pengembangan WakafTunai Di Indonesia, 2007.
Muhammad. 2005, Bank Syariah Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Tim Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2007, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia.
Tim Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2007, Paradigma Baru Wakaf Di Indonesia.
Sudah kitapahami bahwa ekonomi suatu bangsa akan baik, apabila akhlak masyarakatnya juga baik. Antara akhlak dan ekonomi memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, akhlak yang baik berdampak pada terbangunnya mu’amalah atau kerjasama ekonomi yang baik. Rasulullahdiutus tidak hanya untuk menyebarluaskan akhlak semata, melainkan untuk menyempurnakan akhlakmulia baik akhlak dalam berucap maupun dalam bertingkah laku, sehingga mendekatkan diri kepada Allah SWT dan beriman dengan sebenar-benarnya dapat terwujud.
Tidak dapat dipungkiri lagi kalau di negara kita Indonesia sudah terlalu banyak jumlah keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan. Hal ini, salah satu faktor utama banyaknya anak jalanan yang mengabaikan pendidikan mereka untuk ikut mencari uang demi menopang kebutuhan ekonomi keluarga.
Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf atau yang biasa dikenal dengan singkatan ZISWAF bisa dikatakan sebagai jantung keuangan umat Islam, apabila betul-betul disadari. Artinya, bila jantungnya ini beroperasi dengan lancar, maka bisa dipastikan ekonomi umat juga lancar.
Rumusan Masalah
Apa pengertian dari Infaq, Shadaqah dan Wakaf ?
Bagaimana Strategi pengelolaan infaq, shadaqah dan wakaf ?
Tujuan
Memahami apa pengertian dari Infaq, Shadaqah dan Wakaf.
Mengetahui Strategi Pengelolaan infaq, shadaqah dan wakaf.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Infak, Sedekah dan Wakaf
Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu , artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusu tatkala dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah. Infaq lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Infak adalah mengeluarkan sebagian harta untuk suatu kepentingan yang perintahkan oleh Allah SWT. Menurut ahli fikih infak adalah semua jenis pembelanjaan seorang muslim untuk kepentingan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat. Istilah infak dan sedekah sebagian ulama fikih mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedangkan sedekah sunah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak yang wajib dinamakan zakat, sedangkan infak sunah dinamakan sedekah.
Infaq berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, infaq tak mengenal Nishab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Ali Imran : 134). Infaq boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya. (QS. 2: 215).
Hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai realisasi iman kepada Allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat Islam, menolong dan membantu kaum dhu’afa.
Shadaqah
Shodaqoh secara bahasa dari kata shodaqa yang berarti benar. Jadi,shidaqah adalahsebuah tindakan yang bisa menjadi bukti akan kebenaran iaman seseoarang.
Adapun Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
Sedekah adalah pada awal pertumbuhan Islam diartikaan sebagai pemberian yang disunahkan. Tetapi setelah kewajiban zakat disyariatkan dalam al-Qur’an sering disebutkan dengan kata sedekah, maka sedekah mempunyai dua arti yaitu, sedekah sunah (sedekah) dan sedekah wajib (zakat). Sedekah adalah suatu akad pemberian suatu benda oleh seseorang kepada orang lain karena mengharapkan keridhoan dan pahala dari Allah SWT dan tidak mengharapkan suatu imbalan jasa atau penggantian. Rukun dari sedekah sendiri yaitu sebagai berikut:
Pihak yang bersedekah
Penerima sedekah
Benda yang disedekahkan
Wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah).
Secara gramatikal, penggunaan kata “ auqafa ” yang digabungkan dengan kata-kata segala jenis barang termasuk ungkapan yang tidak lazim (jelek). Yang benar adalah dengan menggunakan kata kerja “ waqaftu ” tanpa memakai hamzah ( auqaftu ). Adapun yang semakna dengan kata “ habistu ” adalah seperti ungkapan “ waqaftu al-syai’ aqifuhu waqfan”.
Wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya dan digunakan untuk kebaikan. Wakaf adalah bagian dari sedekah. Namun wakaf tidak sama persis dengan sedekah.
Wakaf menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah, perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam (pasal 215).
Dalam pelaksanaannya, wakaf harus memenuhi unsur-unsur wakaf. Dalam Pasal 6 UU No.41 Tahun 2004 dikatakan, unsur wakaf :
Wakif
Nazhir
Harga Benda Wakaf
Ikrar Wakaf
Peruntukan harta benda wakaf
Jangka waktu wakaf
Strategi Pengelolaan Infaq, Shadaqah dan Wakaf
Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin memberikan banyak tuntunan dan pandangan terhadap seluruh umat manusia. Cara pandang melihat persoalan duniawi dan akhirat. Dalam bidang ekonomi Islam tidak memposisikan aspek materi sebagai bentuk tujuan dari proses aktivitas ekonomi. Islam memposisikan aktivitas ekonomi sebagai aktivitas mulia dengan menghadirkan keinginan aktvitas ekonomi secara adil dan mensejahterakan sesama makhluk Tuhan.
Islam tidak hanya mewajibkan zakat, melainkan juga menganjurkan infak dan shadaqah. Meski zakat sendiri juga merupakan bagian dari infak. Sebab infak tidak hanya berkaitan dengan yang dilakukan secara wajib melainkan juga yang sunnah. Sehingga pada banyak hal ketiganya saling bergandengan dengan sebutan Zakat Infak dan Shadaqah (ZIS).
Seiring berkembangnya zaman dan kebutuhan, maka ZIS kemudian terlembaga secara professional serta tidak lagi dilakukan secara musiman pada saat bulan Ramadhan. Secara lebih jauh zakat ini tidak hanya menerima ZIS melainkan juga wakaf. Sehingga penggelolaan wakaf juga mengalami perkembangan yang biasanya berbentuk wakaf tanah untuk pembangunan sarana ibadah, sekolah, pesantren dan kebutuhan fisik lainnya. Kini, wakaf berkembang secara progresif dengan adanya wakaf uang atau wakaf tunai, dengan mengandalkan berbagai program kemandirian bahkan secara profesional dan terlembaga pemerintah bersama masyarakat membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu, semakin besar timbulnya kesadaran berderma tidak sedikit dari lembaga filantropi juga menerima atau bekerjasama dalam penyaluran corporate social responsibility (CSR) perusahaan dalam berbagai program diberbagai sektor seperti program kemanusiaan dan kebencanaan. Tentu saja, hal ini merupakan angin segar bagi perkembangan pengelolaan filantropi Islam saat ini dan yang akan datang.
Dalam sejarahnya, penerimaan wakaf dilakukan di Baitul Mal. Baitul Mal merupakan institusi dominan dalam sebuah pemerintah Islam saat itu. Baitul Mal lah yang berperan secara konkrit menjalankan program-program pembangunan melalui televise kerja yang ada dalam lembaga ini, di samping tugas utamanya sebagai bendahara negara.
Sedangkan dalam konteks Indonesia, lembaga wakaf yang secara khusus mengelola dana wakaf tunai dan beroperasi secara nasional itu adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI). Lembaga ini mempunyai tugas mengkoordinir nadzir-nadzir yang sudah ada dan atau mengelola secara mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, khususnya wakaf tunai. Sedangkan, wakaf yang ada dan sudah berjalan di tengah tengah masyarakat dalam bentuk wakaf benda tidak bergerak, maka terhadap wakaf dalam bentuk itu perlu dilakukan pengamanan dan dalam hal benda wakaf yang mempunyai nilai produktif perlu didorong untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat produktif.
Institusi wakaf dalam wadah Badan Wakaf Indonesia (BWI) mempunyai fungsi sangat strategis dalam membantu, baik dalam pembinaan maupun pengawasan terhadap para nadzir untuk dapat melakukan pengelolaan wakaf secara produktif. Pembentukkan BWI mempunyai tujuan untuk menyelenggarakan administrasi pengelolaan secara nasional, mengelola sendiri harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, khususnya yang berkaitan dengan tanah wakaf produktif strategis dan promosi program yang diadakan BWI dalam rangka sosialisasi kepada umat Islam dan umat lain pada umumnya.
Adanya LAZ, BAZNAS dan BWI yang sudah terlembaga secara formal dan beroperasi secara profesional, diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan dan mengelolaan dana Ziswaf sehingga berdampak sistemik terhadap kesejahteraan dan kemandirian para kaum mustahiq atau kaum dhuafa.
Hal perlu dilakukan tiap lembaga filantropi ini adalah mendorong semaksimal mungkin arus pemberdayaan masyarakat. Program pemberdayaan masyarakat cenderung lebih efektif ketimbang pola chariy (pemberian langsung) terhadap pada dhuafa, yang lebih bersifat jangka pendek dan menimbulkan keriuhan sosial di masyarakat. Barangkali, semangat kreativitas program lembaga harus senantiasa di update agar persoalan mendasar kaum dhuafa dari tidak berdaya manjadi sejahtera dan mandiri. Tentu saja, hal ini bisa dilakukan secara kolektif dan terlembaga di masyarakat. Oleh sebab itu, program studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto memandang perlu adanya Manajemen Ziswaf dalam proses perkuliahan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Shadaqah adalah pada awal pertumbuhan islam diartikan sebagai pemberian yang disunnahkan. Tetapi setelah kewajiban zakat disyariatkan dalam al-Qur’an sering disebutkan dengan kata shadaqah., maka shadaqah mempunyai dua arti yaitu, shadaqah sunnah (infaq) dan shadaqah wajib (zakat).
Infaq berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, infaq tak mengenal Nishab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Ali Imran : 134). Infaq boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya. (QS. 2: 215).
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.
Pada pengelolaan ZISWAF dinegara muslim peran pemerintah sangat dibutuhkan dan harus lebih serius karena potensi ZISWAF dinegara muslim sangat berpengaruh besar terhadap kemajuan danperkembangan kesejahteraan masyarakat dan secara budaya ZISWAF telah menjadi adat dan kebiasaan sejak lama.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Atabik, “Strategi Pendayagunaan Dan Pengelolaan Wakaf Tunai Di Indonesia” dalam Jurnal ZISWAF, Vol. 1, No. 2, Desember 2014.
Muh. Ridwan. 2012, Zakat dan Kemiskinan, Jakarta: UII Pres.
Ust. Mansur Yusuf. 2012. Belajar Tentang Sedekah, Jakarta: Zikrul Hakim.
Mardani. 2012. Fiqih Ekonomi Syaria: Fiqih Muamalah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Suhendi Hendi. 2002, Fiqih Muamalah, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Direktorat Pemberdayaan Waqaf & Diretorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, Strategi Pengembangan WakafTunai Di Indonesia, 2007.
Muhammad. 2005, Bank Syariah Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Tim Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2007, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia.
Tim Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2007, Paradigma Baru Wakaf Di Indonesia.
pemberdayaan masyarakat
Latar Belakang
Kreativitas adalah sebuah bagian penting dalam proses pendidikan anak. Apalagi pada masa seperti sekarang ini, banyak sekali terdapat anak-anak kurang mampu yang putus pendidikan hanya karena perekonomian keluarga yang kurang mencukupi. Hal ini menjadi hambatan anak untuk bisa terus mengembangkan pengetahuan kreativitasnya sedangkan diusia pertumbuhan anak pada usia tersebut anak-anak sedang mencapai tingkat kreatifitas yang cukup tinggi. Maka selain dari sekolah kiranya harus ada alternatif lain yang bisa membantu anak-anak yang kurang mampu maupun yang mampu untuk terus mengembangkan pengetahuan maupun kreativitasnya selain dari pendidikan formal.
Kualitas pendidikan tak diukur dari seberapa banyak materi yang dihafal anak dan kemampuannya mengerjakan soal, tetapi melalui kualitas-kualitas yang lebih substansi seperti kemampuan mengambil keputusan, kreativitas anak, ketrampilan berkarya, moralitas, dan lainnya
Peringatan dan larangan merokok yang gencar dipublikasikan diberbagai media dengan berbagai cara hingga saat ini dinilai belum cukup menekan angka perokok aktif di Indonesia. Selain dampaknya yang dapat membahayakan kesehatan, rokok juga memunculkan berbagai permasalahan lain diantaranya sampah bungkus rokok itu sendiri.
Melakukan daur ulang sampah bungkus rokok, merupakan salah satu kegiatan bermanfaat yang bisa membuat otak anak tetap fresh. ini dikarenakan anak melakukan kegiatan yang berbeda dan menghasilkan suatu prakarya yang mungkin sebelumnya mereka pikir tidak bisa membuatnya. Nah pikiran 'cemen' seperti ini hanya membuat daya kreatifitas anak menjadi menurun.
Konsep Progra
bungkus rokok tak selamanya merugikan, ditangan orang-orang kreatif ternyata limbah bungkus rokok bisa disulap menjadi berbagai kerajinan tangan yang cantik dan keren. Beberapa karya yang bisa di buat dari bungkus rokok misalnya, miniatur rumah, mainan pesawat, tas, hingga replika mobil.
Alangkah bagus nya jika kita selaku orang dewasa itu mengajarkan kepada anak-anak cara untuk mendaur ulang sampah atau barang bekas yang sudah tidak terpakai, selain lebih ekonomis, kerajinan tangan untuk mendaur ulang barang bekas ini dapat mengembangkan kreatifitas si buah hati.
Banyak cara dan benda yang bisa di daur ulang dan ajarkan kepada anak-anak, contoh nya saja: kaleng, bungkus kopi, botol minuman, bungkus rokok, ban bekas, dan banyak lagi, semua itu tergantung pilihan dan kreatifitas dalam membentuk nya, percaya atau tidak semakin sering melatih anak untuk mendaur ulang barang bekas yang ada di dalam rumah, semakin besar juga kemungkinan anak akan menciptakan suatu inovasi dan karya-karya baru.
Kerajinan tangan dari bungkus rokok ada banyak sekali macamnya. Semuanya tentu memiliki tingkat kesulitan masing-masing, dan hasilnya pun akan berbeda bergantung dengan seperti apa tingkat kesulitan yang dimiliki. Dan jika dijual pun harganya akan berbeda pula antara satu kerajinan tangan dengan kerajinan yang lain walau bahan bakunya sama.
Sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk perokok yang termasuk banyak, maka sudah pasti ada banyak sekali bungkus rokok yang dibuang oleh para perokok tersebut. sangat sayang jika bungkus tersebut hanya berserakan menjadi sampah saja, hal tersebut justru akan menganggu pemandangan. Maka dari itu, cara yang paling bijak untuk menyikapinya adalah dengan mendaur ulang bungkus rokok tersebut menjadi sebuah kerajinan tangan.
Salah satu produk yang dapat dihasilkan dari kerajinan tangan dengan memanfaatkan bungkus rokok adalah hiasan dinding atau berbagai macam perkakas macam tempat sampah atau kotak tisu. Semuanya adalah produk yang sangat bermanfaat.
Hal ini akan sangat menarik minat anak-anak mengingat rasa keingin tahuan mereka dalam mempelajari hal hal baru, bahkan akan menjadi pelajaran berharga untuk anak-anak kurang mampu atau bahkan dapat menjadi media tolong menolong antar sesama antara yang mampu dan kurang mampu.
Mengingat permasalahan yang ada sekiranya akan sangat bagus jika terdapat relawan relawan yang mau membagikan ilmunya kepada anak-anak khususnya yang kurang mampu.
PAIKEM adalah nama unik yang saya ambil untuk program pemberdayaan masyarakat untuk anak-anak khususnya untuk anak-anak yang tidak mampu mendapatkan ilmu dari sekolah, memberikan motivasi kepada anak-anak untuk tetap memanfaatkan segala sesuatu yang tidak berharga menjadi berharga. PAIKEM sendiri adalah singkatan dari Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan. Lewat program ini diharapkan:
Memandirikan anak kurang mampu agar kelak mereka memiliki keterampilan yang dapat digunakan untuk mencari rezeki.
Menumbuhkan semangat kreatifitas dalam mengolah sampah bungkus rokok menjadi produk yang memiliki daya jual.
Mengasah kreativitas dan kecerdasan anak.
Memberikan suasana yang menarik, menyenangkan dan bermakna.
Cara Merealisasikan
Program PAIKEM melibatkan anak-anak secara langsung dengan berbagai pengenalan terhadap lingkungan, sehingga dalam pembelajaran akan mengajak siswa lebih aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Bahkan dapat membangun semangat dari tiap tiap individu anak khususnya yang memiliki masalah pribadi, di usia yang masih terbilang belum cukup memaknai setiap masalah yang mereka hadapi perlu sekali peran orang lain untuk memberikan motivasi bermanfaat yang akan mereka tanamkan atau bahkan mereka ingat nanti setelah mereka benar-benar telah dewasa karena ada pepatah mengatakan “Lebih baik mengukir diatas batu daripada mengukir diatas air”
Selain itu dibutuhkan anggota-anggota relawan yang mau bersinergi membagikan ilmu yang mereka dapatkan kepada anak-anak serta menerapkan cara belajar yang kooperatif dan interaktif. Menggunakan berbagai alat bantu dan berbagai cara dalam membangkitkan semangat, termasuk menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar sehingga lebih menarik, menyenangkan dan cocok bagi anak-anak dalam membuat berbagai kreativitas dan mendaur ulang bungkus rokok sehingga menjadi berbagai karya yang bermanfaat atau bahkan bisa sampai bernilai jual.
Tahap Persiapan pelaksana kegiatan melakukan observasi terhadap masyarakat sasaran dan melakukan koordinasi kepada pihak yang bersangkutan. Tanggung jawab pemberdayaan masyarakat tidak hanya di pundak pemerintah saja tapi masyarakat sendiri dengan segala kekuatan dari potensi yang ada harus dikerahkan untuk menuju pemberdayaan.
Kreativitas adalah sebuah bagian penting dalam proses pendidikan anak. Apalagi pada masa seperti sekarang ini, banyak sekali terdapat anak-anak kurang mampu yang putus pendidikan hanya karena perekonomian keluarga yang kurang mencukupi. Hal ini menjadi hambatan anak untuk bisa terus mengembangkan pengetahuan kreativitasnya sedangkan diusia pertumbuhan anak pada usia tersebut anak-anak sedang mencapai tingkat kreatifitas yang cukup tinggi. Maka selain dari sekolah kiranya harus ada alternatif lain yang bisa membantu anak-anak yang kurang mampu maupun yang mampu untuk terus mengembangkan pengetahuan maupun kreativitasnya selain dari pendidikan formal.
Kualitas pendidikan tak diukur dari seberapa banyak materi yang dihafal anak dan kemampuannya mengerjakan soal, tetapi melalui kualitas-kualitas yang lebih substansi seperti kemampuan mengambil keputusan, kreativitas anak, ketrampilan berkarya, moralitas, dan lainnya
Peringatan dan larangan merokok yang gencar dipublikasikan diberbagai media dengan berbagai cara hingga saat ini dinilai belum cukup menekan angka perokok aktif di Indonesia. Selain dampaknya yang dapat membahayakan kesehatan, rokok juga memunculkan berbagai permasalahan lain diantaranya sampah bungkus rokok itu sendiri.
Melakukan daur ulang sampah bungkus rokok, merupakan salah satu kegiatan bermanfaat yang bisa membuat otak anak tetap fresh. ini dikarenakan anak melakukan kegiatan yang berbeda dan menghasilkan suatu prakarya yang mungkin sebelumnya mereka pikir tidak bisa membuatnya. Nah pikiran 'cemen' seperti ini hanya membuat daya kreatifitas anak menjadi menurun.
Konsep Progra
bungkus rokok tak selamanya merugikan, ditangan orang-orang kreatif ternyata limbah bungkus rokok bisa disulap menjadi berbagai kerajinan tangan yang cantik dan keren. Beberapa karya yang bisa di buat dari bungkus rokok misalnya, miniatur rumah, mainan pesawat, tas, hingga replika mobil.
Alangkah bagus nya jika kita selaku orang dewasa itu mengajarkan kepada anak-anak cara untuk mendaur ulang sampah atau barang bekas yang sudah tidak terpakai, selain lebih ekonomis, kerajinan tangan untuk mendaur ulang barang bekas ini dapat mengembangkan kreatifitas si buah hati.
Banyak cara dan benda yang bisa di daur ulang dan ajarkan kepada anak-anak, contoh nya saja: kaleng, bungkus kopi, botol minuman, bungkus rokok, ban bekas, dan banyak lagi, semua itu tergantung pilihan dan kreatifitas dalam membentuk nya, percaya atau tidak semakin sering melatih anak untuk mendaur ulang barang bekas yang ada di dalam rumah, semakin besar juga kemungkinan anak akan menciptakan suatu inovasi dan karya-karya baru.
Kerajinan tangan dari bungkus rokok ada banyak sekali macamnya. Semuanya tentu memiliki tingkat kesulitan masing-masing, dan hasilnya pun akan berbeda bergantung dengan seperti apa tingkat kesulitan yang dimiliki. Dan jika dijual pun harganya akan berbeda pula antara satu kerajinan tangan dengan kerajinan yang lain walau bahan bakunya sama.
Sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk perokok yang termasuk banyak, maka sudah pasti ada banyak sekali bungkus rokok yang dibuang oleh para perokok tersebut. sangat sayang jika bungkus tersebut hanya berserakan menjadi sampah saja, hal tersebut justru akan menganggu pemandangan. Maka dari itu, cara yang paling bijak untuk menyikapinya adalah dengan mendaur ulang bungkus rokok tersebut menjadi sebuah kerajinan tangan.
Salah satu produk yang dapat dihasilkan dari kerajinan tangan dengan memanfaatkan bungkus rokok adalah hiasan dinding atau berbagai macam perkakas macam tempat sampah atau kotak tisu. Semuanya adalah produk yang sangat bermanfaat.
Hal ini akan sangat menarik minat anak-anak mengingat rasa keingin tahuan mereka dalam mempelajari hal hal baru, bahkan akan menjadi pelajaran berharga untuk anak-anak kurang mampu atau bahkan dapat menjadi media tolong menolong antar sesama antara yang mampu dan kurang mampu.
Mengingat permasalahan yang ada sekiranya akan sangat bagus jika terdapat relawan relawan yang mau membagikan ilmunya kepada anak-anak khususnya yang kurang mampu.
PAIKEM adalah nama unik yang saya ambil untuk program pemberdayaan masyarakat untuk anak-anak khususnya untuk anak-anak yang tidak mampu mendapatkan ilmu dari sekolah, memberikan motivasi kepada anak-anak untuk tetap memanfaatkan segala sesuatu yang tidak berharga menjadi berharga. PAIKEM sendiri adalah singkatan dari Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan. Lewat program ini diharapkan:
Memandirikan anak kurang mampu agar kelak mereka memiliki keterampilan yang dapat digunakan untuk mencari rezeki.
Menumbuhkan semangat kreatifitas dalam mengolah sampah bungkus rokok menjadi produk yang memiliki daya jual.
Mengasah kreativitas dan kecerdasan anak.
Memberikan suasana yang menarik, menyenangkan dan bermakna.
Cara Merealisasikan
Program PAIKEM melibatkan anak-anak secara langsung dengan berbagai pengenalan terhadap lingkungan, sehingga dalam pembelajaran akan mengajak siswa lebih aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Bahkan dapat membangun semangat dari tiap tiap individu anak khususnya yang memiliki masalah pribadi, di usia yang masih terbilang belum cukup memaknai setiap masalah yang mereka hadapi perlu sekali peran orang lain untuk memberikan motivasi bermanfaat yang akan mereka tanamkan atau bahkan mereka ingat nanti setelah mereka benar-benar telah dewasa karena ada pepatah mengatakan “Lebih baik mengukir diatas batu daripada mengukir diatas air”
Selain itu dibutuhkan anggota-anggota relawan yang mau bersinergi membagikan ilmu yang mereka dapatkan kepada anak-anak serta menerapkan cara belajar yang kooperatif dan interaktif. Menggunakan berbagai alat bantu dan berbagai cara dalam membangkitkan semangat, termasuk menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar sehingga lebih menarik, menyenangkan dan cocok bagi anak-anak dalam membuat berbagai kreativitas dan mendaur ulang bungkus rokok sehingga menjadi berbagai karya yang bermanfaat atau bahkan bisa sampai bernilai jual.
Tahap Persiapan pelaksana kegiatan melakukan observasi terhadap masyarakat sasaran dan melakukan koordinasi kepada pihak yang bersangkutan. Tanggung jawab pemberdayaan masyarakat tidak hanya di pundak pemerintah saja tapi masyarakat sendiri dengan segala kekuatan dari potensi yang ada harus dikerahkan untuk menuju pemberdayaan.
Selasa, 28 Februari 2017
Murabahah
IMPLEMENTASI MURABAHAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (DALAM PERSPEKTIF FIQIH)
PENDAHULUAN
Akad-akad dalam muamalah adalah sangat banyak dan beragam. Jika dilihat dari perkembangannya, penentuan akad ini sepertinya dapat berubah atau mengalami perkembangan berdasarkan tuntutan zaman termasuk di dalamnya adalah perkembangan sosial masyarakat.
Murabahah merupakan salah satu jenis akad dalam kajian Fiqh Muamalah yang dewasa ini sedang berkembang pesat di berbagai lembaga keuangan syariah. Pemilihan murabahah sebagai produk bank syariah sah dan boleh, tentunya dengan memperhatikan hal-hal yang terkait dengan aturan, syarat, dan mekanisme murabahah yang sesuai dengan prinsip hukum Islam, di mana ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar oleh para pelakunya, termasuk larangan untuk melakukan transaksi yang mengandung unsur riba, bathil, maysir, dan gharar.
Namun, nampaknya berkembang pesatnya murabahah pada lembaga keuangan syariah diiringi dengan adanya indikasi pergeseran akad. Selain dari kemurnian syarat atau peninjauan kembali mekanisme murabahah pada zaman Nabi, akad ini sepertinya menuai kontroversi.
Dari pendapat Seed dapat dilihat bahwa skim murabahah sebagai produk perbankan syari’ah masih terjadi pro dan kontra. Mereka yang setuju terhadap konsep ini berpendapat bahwa konsep mark-up dalam murabahah adalah timbul bukanlah karena tempo pinjaman, melainkan timbul akibat adanya biaya-biaya dalam proses pelayanan. Sedangkan ulama yang kontra, menganggap produk Murabahah merupakan skim yang sama dengan bunga atau lebih mahal dari bunga.
Definisi Murabahah
Murabahah merupakan nasdar dari kata rabaha (رابح) – yurabihu (يرابح ) – murabahatan (مرابحة). Secara terminologi, dalam kitab Tuhfah al-Fuqoha’ disebutkan:
“jual beli Murabahah adalah kepemilikan objek jual beli dengan jual beli seraya memberikan pengganti sejumlah dengan harga awal dan tambahan keuntungan atau laba”
Menurut Veithzal Rivai, jual beli murabahah adalah akad jual beli atas suatu barang dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya.
Wahbah az-Zuhaili memberikan definisi Murabahah yaitu:
“Jual beli dengan harga awal ditambah keuntungan”
Ibnu Qadamah mengatakan bahwa Murabahah adalah jual beli barang dengan mengambil keuntungan tertentu yang diketahui pihak penjual dan pembeli. Masing masing pihak harus mengetahui modal atau harga awal dari barang tersebut.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pasal 20 ayat 6 mendefinisikan murabahah:
“murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkanyang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembalianya dilakukan secara tunai atau angsur.”
Ulama dari madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa Murabahah adalah jual beli yang dilakukan seseorang dengan mendasarkan pada harga beli penjual ditambah keuntungan dengan syarat harus sepengetahuan kedua belah pihak. Ibn Rusyd al-Maliki dalam kitabnya yang berjudul Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid mengatakan murabahah sebagai suatu jual beli komoditas dimana penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang harga pokok pembelian barang dengan tingkat keuntungan yang diinginkan. Al-Mawardi as-Syafi’i dalam al-Hawi al-Kabir menyatakan murabahah adalah seorang penjual mengatakan saya menjual pakaian ini dengan harga 100 Dirham dan saya menginginkan keuntungan sebesar satu Dirham atas setiap sepuluh Dirham harga beli.
Syafi’i Antonio mendefisikan murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Jual beli murabahah adalah jual beli dimana si penjual mengambil keuntungan dari barang yang dijualnya, sementara sipembeli mengetahui harga awal dari barang tersebut. Misalnya, Andi membeli sebuah laptop seharga Rp4.750.00 kemudian ia menjual kembali laptop tersebut kepada Ali seharga Rp5.000.000; Andi memberitahu kepada Ali mengenai harga awal laptop tersebut, yaitu Rp4.750.000.
Dasar Hukum Murabahah
Dasar dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an memang tidak pernah secara spesifik menyinggung masalah murabahah, namun demikian, dalil diperbolehkan jual beli murabahah dapat dipahami dari keumuman dalil diperbolehkanya jual beli. Murabahah jelas-jelas bagian dari jual beli secara umum diperbolehkan. Berdasarkan hal ini, maka dasar hukum diperbolehkanya jual beli murabahah berdasarkan ayat-ayat jual beli. Diantara ayat-ayat tersebut adalah:
Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 275:
(((((((( (((( (((((((((( (((((((( ((((((((((((
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Firman Allah surat Al-Nisa’ ayat 29:
((((((((((( ((((((((( (((((((((( (( (((((((((((( (((((((((((( ((((((((( ((((((((((((( (((( ((( ((((((( ((((((((( ((( ((((((( (((((((( ( (((( (((((((((((( ((((((((((( ( (((( (((( ((((( (((((( (((((((( ((((
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Q.S Al-Baqarah ayat 282:
Yang artinya: “...Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli...”
Berdasarkan ayat diatas, maka jual beli murabahah diperbolehkan karena berlakunya ayat secara umum juga jelas Allah melarang memakan harta dengan cara yang tidak diridhoinya, kecuali dengan transaksi yang berdasarkan suka sama suka diantara kedua belah pihak. Allah berfirman secara umum yaitu menghalalkan jual beli dengan tidak menspesifikasikan akadnya namun kemudian ketika mengharamkan, Allah secara khusus menyebutkan riba. Hal ini menunjukan bhwa jual beli yang dilakukan jauh lebih banyak dari padajual beli yang di haramkan.
Dasar dari Al-sunnah
Hadist Rasulullah Riwayat Tirmidzi:
"Dari Rifa’ah Ibn Rafi’, bahwa Rasulullah ditanya: “wahai Rasulullah, pekerjaan apa yang paling baik”? Rasulullah menjawab pekerjaan orang dengan tangannya sendiri dan jual beli secara mabrur” (Riwayat Ahmad, Al Bazzar dan Ath Thabrani). (As-Shan’ani, 1995).
H.R. Baihaqi dan ibnu Majjah
“Jual beli harus dilakukan atas dasar suka sama suka.”
Hadist Riwayat Abu Bakar:
”Ketika Nabi Saw. Hendak hijrah, Abu Bakar ra. Membeli dua ekor unta Nabi Saw. Kemudian berkata kepadanya: ‘Biar aku membayar harga salah satunya. ‘Abu Bakar menjawab: ‘Ambilah unta itu tanpa harus mengganti hardanya’, Nabi Saw. Kemudian menjawab: ‘jika tanpa membayar harganya, maka aku tidak akan mengambilnya.
Hadis Nabi dari Abu Said al-Khudri:
Dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.”(H.R. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
Kaidah Usul Al-fiqh:
Hal ini sejalan dengan kaidah Ushul fiqh (Djazuli, 2007): “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Ijma’
Umat manusia telah berkosensus tentang keabsahan jual beli, karena manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki orang lain. Oleh karena jual beli ini adalah salah satu jalan untuk mendapatkan secara sah, dengan demikian mudahlah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya. Dari dasar hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi Murabahah itu dibolehkan dan tidak bertentangan dengan ajaran syari’at Islam serta memberikan keringanan kepada pembeli untuk memeperoleh barang yang diinginkan walaupun dengan pembayaran yang tidak tunai.
Dasar Hukum Pembiayaan Berdasarkan Akad Murabahah
Dasar hukum pembiayaan berdasarkan akad Murabahah antara lain terdapat pada pasal 19 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d serta pasal 21 huruf b angka 2 UU Perbankan Syari’ah. Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang murabahah No. 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah, No. 13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Uang Muka dalam Murabahah, No. 16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Diskon Dalam Murabahah, No. 23/DSN-MUI/III/2002 Tentang Potongan Tagihan Murabahah, No. 47/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah tidak mampu membayar, No. 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah, dan Fatwa DSN No. 49/DSN-MUI/II/2005 Tentang Konversi akad Murabahah.
Dari berbagai dalil yang dijadikan sebagai sandaran atas legitimasi akad murabahah di atas, fuqaha membolehkan dengan adanya jual beli ini.seperti yang telah dipertegas dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 275 di atas. Allah mempertegas legalitas dan keabsahan jual beli secara umum serta menolak secara tegas dengan adanya riba. Berdasarkan pernyataan ini, murabahah mendapat pengakuan dalam legalitas dari syara’ dan sah untuk dioperasikan. Selain itu pembiayaan murabahah bank syariah pun ikut mendapatkan legalitasnya, karena ini merupakan sesuatu yang datang dari akad jual beli serta tidak mengandung unsur ribawi.
Selain itu KHES juga melegitimasi praktik jual beli murabahah. Hal ini bisa dilihat dalam ketentuan Pasal 116-133.
Rukun dan Syarat Jual Beli Murabahah
Untuk menentukan sah atau tidaknya akad pembiayaan murabahah, terlebih dahulu harus memenuhi rukun dan syarat tertentu sesuai dengan syari’at Islam. Oleh karena itu pembiayaan murabahah ini menggunakan akad jual beli, maka dalam pembiayaan murabahah ini harus ada rukun dan syarat jual beli sebagai berikut (Al Zuhaili, 1984):
Rukun Pembiayaan Murabahah
Ba’i atau penjual, penjual disini adalah orang yang mempunyai barang dagangan atau orang yang menawari suatu barang
Musytari atau pembeli, adalah orang yang melakukan permintaan terhadap suatu barang yang ditawarkan oleh penjual
Mabi’ atau barang, adalah komoditi, benda, objek yang diperjualbelikan
Tsamanatau harga jual, adalah sebagai alat ukur untuk menentukan nilai suatu barang
Ijab dan Qabul yang dituangkan dalam akad
Syarat Pembiayaan Murabahah
Murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli amanah yang dikenal dalam syariat Islam, karena penjual disyaratkan untuk melakukan aqad terlebih dahulu dengan menyatakan harga barang yang akan dibeli. Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa pemilik barang (penjual) dalam pelaksanaan Murabahah memberitahukan kepada pembeli berapa harga pokok barang yang akan dibelinya ditambah dengan keuntungan untuk penjual, maka dari itu dibutuhkan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:
Pihak yang berakad (penjual dan pembeli)
Dua Pihak atau lebih yang melakukan akad, pihak ini ialah seseorang yang secara langsung terlibat dalam akad. Pihak tersebut dipersyaratkan harus memiliki kelayakan untuk melakukan akad sehingga perjanjian atau akad tersebut dianggap sah. Kelayakan terwujud dengan beberapa hal berikut:
Cakap hukum.
Suka rela atau ridha, tidak dalam keadaan terpaksa atau dibawah tekanan.
Objek yang diperjual belikan
Tidak termasuk yang diharamkan atau yang dilarang oleh agama.
Bermanfaat.
Penyerahan dari penjual ke pembeli dapat dilakukan.
Merupakan hak milik penuh pihak yang berakad.
Sesuai spesifikasi yang diterima pembeli dan diserahkan penjual.
Jika berupa barang bergerak maka barang itu harus bisa dikuasai pembeli setelah dokumentasi dan perjanjian akad diselesaikan.
Akad atau Sighat(Ijab dan Qabul)
Harus jelas dan disebutkan secara spesifikasi dengan siapa berakad.
Antara Ijabdan Qabul(serah terima) harus selaras baik dalam spesifik barang maupun harga yang di sepakati.
Tidak menggantungkan keabsahan transaksi pada masa yang akan datang.
Tidak membatasi waktu, misal saya jual kepada anda untuk jangka waktu 10 bulan dan setelah itu akan menjadi milik saya kembali.
Harga
Nilai tukar (harga). Sifatnya harus pasti dan jelas baik jenis maupun jumlahnya.
Harga jual adalah harga beli ditambah keuntungan.
Harga jual tidak boleh berubah selama masa perjanjian.
Sistem pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembiayaan murabahah, yaitu sebagai berikut:
mengetahui biaya modal, dimana penjual harus memberitahu pembeli perihal biaya modal yang dikeluarkan, karena hal ini menjadi syarat sahnya jual beli, dan jika biaya modal ini tidak dapat diketahui, maka proses jual beli ini batal atau tidak sah;
besarnya keuntungan harus diketahui, penjual diwajibkan memberitahu kepada pembeli tentang besarnya keuntungan yang diambil, karena keuntungan merupakan dari harga dan mengetahui harga merupakan syarat dari sahnya jual beli;
modal harus serupa (sejenis), dalam hal ini modal dapat diketahui dengan nilai, seperti timbangan atau klasifikasi yang serupa, karena pengertian murabahah adalah jual-beli barang dengan harga yang disepakati di awal dengan menambahkan keuntungan, maka biaya modal pertama harus serupa dengan biaya yang diambil untuk tambahan keuntungan;
kontrak murabahah bebas dari praktik ribâ, karena murabahah merupakan jual beli dengan harga awal dan dengan tambahan keuntungan, apabila keuntungan tersebut ada unsur ribâ, maka tidak dinamakan keuntungan, akan tetapi dinamakan ribâ;
kontrak jual-beli pertama harus sah, jika kontrak pertama batal atau tidak sah maka tidak bisa dilakukan murabahah, karena kontrak (akad) murabahah adalah jual-beli dengan harga keuntungan. Jual-beli yang tidak sah mengakibatkan tetapnya kepemilikan dengan nilai barang bukan dengan harga yang tertentu, hal itu disebabkan karena rusaknya definisi;
penjual harus memberitahukan kepada pembeli perihal barang, bila terjadi cacat pada barang yang sudah dibeli, maka penjual harus memberitahu kepada pembeli tentang keadaan barang gtersebut. Ini sangat urgen dalam transaksi kontrak (akad) murabahah.
Jual beli secara murabahah di atas hanya untuk barang atau produk yang telah dikuasai atau dimiliki oleh penjual pada waktu negosiasi dan berkontrak (Antonio, 2001).
Mekanisme pembiayaan murabahah mempunyai beberapa ciri atau elemen dasar. Yang paling utama adalah barang dagangan harus tetap dalam tanggunagan bank selama transaksi antara bank dan nasabah belum selesai.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur`an Surat al-Baqarah (2): 275.
Al-Qur`an Surat al-Nisâ’ (4): 29.
Al-Qur`an Surat al-Baqarah (2): 282.
Imam Mustofa, Fiqih Mu’amalah Kontemporer, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2016.
Slamet Ahmadi & Falsafah Rosyidah. “Murabahah Fiqih Klasik dan Aplikasinya pada Lembaga keuangan” dalam Jurnal Miyah vol. XI, No. 02, Januari 2016.
Yenti Afrida. “Analisis Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah” dalam Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 1, No. 2, Juli – Desember 2016.
Ika Trisnawati Alawiyah. “Konsep Produk Murabahah dalam Perspektif Ekonomi Syariah” dalam Jurnal Mahkamah , Vol. 1, No. 1, juni 2016.
Marwini. “Aplikasi Pembiayaan Murabahah Produk KPRS di Perbankan Syariah” dalam Jurnal Al-Ihwan, Vol. 8, No. 1, Juni 2013.
Arna Asna Anissa. “Penetapan Harga Produk Murabahah” dalam Jurnal Mustasqid, Vol. 4, No. 2, 2013.
Yudhi Prayogo. “Murabahah Produk Unggulan Bank Syariah Konsep, Prosedur, Penetapan Margin dan Penerapan pada Perbankan Syariah” dalam Jurnal Kajian Ekonomi dan Kemasyarakatan, Vol. 4, No. 2, Desember 2011.
Asmi Nur Siwi Kusmiyati. “Risiko Akad Dalam Pembiayaan Murabahah” dalam Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 1, No. 1, Juli 2017.
Siti Zulaikha dan Handayani. “Aplikasi Konsep Akad Murabahah” dalam Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, Vol. 2, No. 132, Mei 2014.
Lely Shofa Imama. “Konsep dan Implementasi Murabahah pada Produk Pembiayaan Bank Syariah” dalam Jurnal Istiqhadia, Vol. 1, No.2, Desember 2014.
Akhmad Faozan, “Murabahah dalam Hukum Islam dan Praktik Perbankan Syariah Serta Permasalahanya” dalam Jurnal Asy-Srir’ah, Vol. 43, No. 1, 2009.
PENDAHULUAN
Akad-akad dalam muamalah adalah sangat banyak dan beragam. Jika dilihat dari perkembangannya, penentuan akad ini sepertinya dapat berubah atau mengalami perkembangan berdasarkan tuntutan zaman termasuk di dalamnya adalah perkembangan sosial masyarakat.
Murabahah merupakan salah satu jenis akad dalam kajian Fiqh Muamalah yang dewasa ini sedang berkembang pesat di berbagai lembaga keuangan syariah. Pemilihan murabahah sebagai produk bank syariah sah dan boleh, tentunya dengan memperhatikan hal-hal yang terkait dengan aturan, syarat, dan mekanisme murabahah yang sesuai dengan prinsip hukum Islam, di mana ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar oleh para pelakunya, termasuk larangan untuk melakukan transaksi yang mengandung unsur riba, bathil, maysir, dan gharar.
Namun, nampaknya berkembang pesatnya murabahah pada lembaga keuangan syariah diiringi dengan adanya indikasi pergeseran akad. Selain dari kemurnian syarat atau peninjauan kembali mekanisme murabahah pada zaman Nabi, akad ini sepertinya menuai kontroversi.
Dari pendapat Seed dapat dilihat bahwa skim murabahah sebagai produk perbankan syari’ah masih terjadi pro dan kontra. Mereka yang setuju terhadap konsep ini berpendapat bahwa konsep mark-up dalam murabahah adalah timbul bukanlah karena tempo pinjaman, melainkan timbul akibat adanya biaya-biaya dalam proses pelayanan. Sedangkan ulama yang kontra, menganggap produk Murabahah merupakan skim yang sama dengan bunga atau lebih mahal dari bunga.
Definisi Murabahah
Murabahah merupakan nasdar dari kata rabaha (رابح) – yurabihu (يرابح ) – murabahatan (مرابحة). Secara terminologi, dalam kitab Tuhfah al-Fuqoha’ disebutkan:
“jual beli Murabahah adalah kepemilikan objek jual beli dengan jual beli seraya memberikan pengganti sejumlah dengan harga awal dan tambahan keuntungan atau laba”
Menurut Veithzal Rivai, jual beli murabahah adalah akad jual beli atas suatu barang dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya.
Wahbah az-Zuhaili memberikan definisi Murabahah yaitu:
“Jual beli dengan harga awal ditambah keuntungan”
Ibnu Qadamah mengatakan bahwa Murabahah adalah jual beli barang dengan mengambil keuntungan tertentu yang diketahui pihak penjual dan pembeli. Masing masing pihak harus mengetahui modal atau harga awal dari barang tersebut.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pasal 20 ayat 6 mendefinisikan murabahah:
“murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkanyang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembalianya dilakukan secara tunai atau angsur.”
Ulama dari madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa Murabahah adalah jual beli yang dilakukan seseorang dengan mendasarkan pada harga beli penjual ditambah keuntungan dengan syarat harus sepengetahuan kedua belah pihak. Ibn Rusyd al-Maliki dalam kitabnya yang berjudul Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid mengatakan murabahah sebagai suatu jual beli komoditas dimana penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang harga pokok pembelian barang dengan tingkat keuntungan yang diinginkan. Al-Mawardi as-Syafi’i dalam al-Hawi al-Kabir menyatakan murabahah adalah seorang penjual mengatakan saya menjual pakaian ini dengan harga 100 Dirham dan saya menginginkan keuntungan sebesar satu Dirham atas setiap sepuluh Dirham harga beli.
Syafi’i Antonio mendefisikan murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Jual beli murabahah adalah jual beli dimana si penjual mengambil keuntungan dari barang yang dijualnya, sementara sipembeli mengetahui harga awal dari barang tersebut. Misalnya, Andi membeli sebuah laptop seharga Rp4.750.00 kemudian ia menjual kembali laptop tersebut kepada Ali seharga Rp5.000.000; Andi memberitahu kepada Ali mengenai harga awal laptop tersebut, yaitu Rp4.750.000.
Dasar Hukum Murabahah
Dasar dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an memang tidak pernah secara spesifik menyinggung masalah murabahah, namun demikian, dalil diperbolehkan jual beli murabahah dapat dipahami dari keumuman dalil diperbolehkanya jual beli. Murabahah jelas-jelas bagian dari jual beli secara umum diperbolehkan. Berdasarkan hal ini, maka dasar hukum diperbolehkanya jual beli murabahah berdasarkan ayat-ayat jual beli. Diantara ayat-ayat tersebut adalah:
Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 275:
(((((((( (((( (((((((((( (((((((( ((((((((((((
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Firman Allah surat Al-Nisa’ ayat 29:
((((((((((( ((((((((( (((((((((( (( (((((((((((( (((((((((((( ((((((((( ((((((((((((( (((( ((( ((((((( ((((((((( ((( ((((((( (((((((( ( (((( (((((((((((( ((((((((((( ( (((( (((( ((((( (((((( (((((((( ((((
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Q.S Al-Baqarah ayat 282:
Yang artinya: “...Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli...”
Berdasarkan ayat diatas, maka jual beli murabahah diperbolehkan karena berlakunya ayat secara umum juga jelas Allah melarang memakan harta dengan cara yang tidak diridhoinya, kecuali dengan transaksi yang berdasarkan suka sama suka diantara kedua belah pihak. Allah berfirman secara umum yaitu menghalalkan jual beli dengan tidak menspesifikasikan akadnya namun kemudian ketika mengharamkan, Allah secara khusus menyebutkan riba. Hal ini menunjukan bhwa jual beli yang dilakukan jauh lebih banyak dari padajual beli yang di haramkan.
Dasar dari Al-sunnah
Hadist Rasulullah Riwayat Tirmidzi:
"Dari Rifa’ah Ibn Rafi’, bahwa Rasulullah ditanya: “wahai Rasulullah, pekerjaan apa yang paling baik”? Rasulullah menjawab pekerjaan orang dengan tangannya sendiri dan jual beli secara mabrur” (Riwayat Ahmad, Al Bazzar dan Ath Thabrani). (As-Shan’ani, 1995).
H.R. Baihaqi dan ibnu Majjah
“Jual beli harus dilakukan atas dasar suka sama suka.”
Hadist Riwayat Abu Bakar:
”Ketika Nabi Saw. Hendak hijrah, Abu Bakar ra. Membeli dua ekor unta Nabi Saw. Kemudian berkata kepadanya: ‘Biar aku membayar harga salah satunya. ‘Abu Bakar menjawab: ‘Ambilah unta itu tanpa harus mengganti hardanya’, Nabi Saw. Kemudian menjawab: ‘jika tanpa membayar harganya, maka aku tidak akan mengambilnya.
Hadis Nabi dari Abu Said al-Khudri:
Dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.”(H.R. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
Kaidah Usul Al-fiqh:
Hal ini sejalan dengan kaidah Ushul fiqh (Djazuli, 2007): “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Ijma’
Umat manusia telah berkosensus tentang keabsahan jual beli, karena manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki orang lain. Oleh karena jual beli ini adalah salah satu jalan untuk mendapatkan secara sah, dengan demikian mudahlah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya. Dari dasar hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi Murabahah itu dibolehkan dan tidak bertentangan dengan ajaran syari’at Islam serta memberikan keringanan kepada pembeli untuk memeperoleh barang yang diinginkan walaupun dengan pembayaran yang tidak tunai.
Dasar Hukum Pembiayaan Berdasarkan Akad Murabahah
Dasar hukum pembiayaan berdasarkan akad Murabahah antara lain terdapat pada pasal 19 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d serta pasal 21 huruf b angka 2 UU Perbankan Syari’ah. Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang murabahah No. 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah, No. 13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Uang Muka dalam Murabahah, No. 16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Diskon Dalam Murabahah, No. 23/DSN-MUI/III/2002 Tentang Potongan Tagihan Murabahah, No. 47/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah tidak mampu membayar, No. 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah, dan Fatwa DSN No. 49/DSN-MUI/II/2005 Tentang Konversi akad Murabahah.
Dari berbagai dalil yang dijadikan sebagai sandaran atas legitimasi akad murabahah di atas, fuqaha membolehkan dengan adanya jual beli ini.seperti yang telah dipertegas dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 275 di atas. Allah mempertegas legalitas dan keabsahan jual beli secara umum serta menolak secara tegas dengan adanya riba. Berdasarkan pernyataan ini, murabahah mendapat pengakuan dalam legalitas dari syara’ dan sah untuk dioperasikan. Selain itu pembiayaan murabahah bank syariah pun ikut mendapatkan legalitasnya, karena ini merupakan sesuatu yang datang dari akad jual beli serta tidak mengandung unsur ribawi.
Selain itu KHES juga melegitimasi praktik jual beli murabahah. Hal ini bisa dilihat dalam ketentuan Pasal 116-133.
Rukun dan Syarat Jual Beli Murabahah
Untuk menentukan sah atau tidaknya akad pembiayaan murabahah, terlebih dahulu harus memenuhi rukun dan syarat tertentu sesuai dengan syari’at Islam. Oleh karena itu pembiayaan murabahah ini menggunakan akad jual beli, maka dalam pembiayaan murabahah ini harus ada rukun dan syarat jual beli sebagai berikut (Al Zuhaili, 1984):
Rukun Pembiayaan Murabahah
Ba’i atau penjual, penjual disini adalah orang yang mempunyai barang dagangan atau orang yang menawari suatu barang
Musytari atau pembeli, adalah orang yang melakukan permintaan terhadap suatu barang yang ditawarkan oleh penjual
Mabi’ atau barang, adalah komoditi, benda, objek yang diperjualbelikan
Tsamanatau harga jual, adalah sebagai alat ukur untuk menentukan nilai suatu barang
Ijab dan Qabul yang dituangkan dalam akad
Syarat Pembiayaan Murabahah
Murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli amanah yang dikenal dalam syariat Islam, karena penjual disyaratkan untuk melakukan aqad terlebih dahulu dengan menyatakan harga barang yang akan dibeli. Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa pemilik barang (penjual) dalam pelaksanaan Murabahah memberitahukan kepada pembeli berapa harga pokok barang yang akan dibelinya ditambah dengan keuntungan untuk penjual, maka dari itu dibutuhkan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:
Pihak yang berakad (penjual dan pembeli)
Dua Pihak atau lebih yang melakukan akad, pihak ini ialah seseorang yang secara langsung terlibat dalam akad. Pihak tersebut dipersyaratkan harus memiliki kelayakan untuk melakukan akad sehingga perjanjian atau akad tersebut dianggap sah. Kelayakan terwujud dengan beberapa hal berikut:
Cakap hukum.
Suka rela atau ridha, tidak dalam keadaan terpaksa atau dibawah tekanan.
Objek yang diperjual belikan
Tidak termasuk yang diharamkan atau yang dilarang oleh agama.
Bermanfaat.
Penyerahan dari penjual ke pembeli dapat dilakukan.
Merupakan hak milik penuh pihak yang berakad.
Sesuai spesifikasi yang diterima pembeli dan diserahkan penjual.
Jika berupa barang bergerak maka barang itu harus bisa dikuasai pembeli setelah dokumentasi dan perjanjian akad diselesaikan.
Akad atau Sighat(Ijab dan Qabul)
Harus jelas dan disebutkan secara spesifikasi dengan siapa berakad.
Antara Ijabdan Qabul(serah terima) harus selaras baik dalam spesifik barang maupun harga yang di sepakati.
Tidak menggantungkan keabsahan transaksi pada masa yang akan datang.
Tidak membatasi waktu, misal saya jual kepada anda untuk jangka waktu 10 bulan dan setelah itu akan menjadi milik saya kembali.
Harga
Nilai tukar (harga). Sifatnya harus pasti dan jelas baik jenis maupun jumlahnya.
Harga jual adalah harga beli ditambah keuntungan.
Harga jual tidak boleh berubah selama masa perjanjian.
Sistem pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembiayaan murabahah, yaitu sebagai berikut:
mengetahui biaya modal, dimana penjual harus memberitahu pembeli perihal biaya modal yang dikeluarkan, karena hal ini menjadi syarat sahnya jual beli, dan jika biaya modal ini tidak dapat diketahui, maka proses jual beli ini batal atau tidak sah;
besarnya keuntungan harus diketahui, penjual diwajibkan memberitahu kepada pembeli tentang besarnya keuntungan yang diambil, karena keuntungan merupakan dari harga dan mengetahui harga merupakan syarat dari sahnya jual beli;
modal harus serupa (sejenis), dalam hal ini modal dapat diketahui dengan nilai, seperti timbangan atau klasifikasi yang serupa, karena pengertian murabahah adalah jual-beli barang dengan harga yang disepakati di awal dengan menambahkan keuntungan, maka biaya modal pertama harus serupa dengan biaya yang diambil untuk tambahan keuntungan;
kontrak murabahah bebas dari praktik ribâ, karena murabahah merupakan jual beli dengan harga awal dan dengan tambahan keuntungan, apabila keuntungan tersebut ada unsur ribâ, maka tidak dinamakan keuntungan, akan tetapi dinamakan ribâ;
kontrak jual-beli pertama harus sah, jika kontrak pertama batal atau tidak sah maka tidak bisa dilakukan murabahah, karena kontrak (akad) murabahah adalah jual-beli dengan harga keuntungan. Jual-beli yang tidak sah mengakibatkan tetapnya kepemilikan dengan nilai barang bukan dengan harga yang tertentu, hal itu disebabkan karena rusaknya definisi;
penjual harus memberitahukan kepada pembeli perihal barang, bila terjadi cacat pada barang yang sudah dibeli, maka penjual harus memberitahu kepada pembeli tentang keadaan barang gtersebut. Ini sangat urgen dalam transaksi kontrak (akad) murabahah.
Jual beli secara murabahah di atas hanya untuk barang atau produk yang telah dikuasai atau dimiliki oleh penjual pada waktu negosiasi dan berkontrak (Antonio, 2001).
Mekanisme pembiayaan murabahah mempunyai beberapa ciri atau elemen dasar. Yang paling utama adalah barang dagangan harus tetap dalam tanggunagan bank selama transaksi antara bank dan nasabah belum selesai.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur`an Surat al-Baqarah (2): 275.
Al-Qur`an Surat al-Nisâ’ (4): 29.
Al-Qur`an Surat al-Baqarah (2): 282.
Imam Mustofa, Fiqih Mu’amalah Kontemporer, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2016.
Slamet Ahmadi & Falsafah Rosyidah. “Murabahah Fiqih Klasik dan Aplikasinya pada Lembaga keuangan” dalam Jurnal Miyah vol. XI, No. 02, Januari 2016.
Yenti Afrida. “Analisis Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah” dalam Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 1, No. 2, Juli – Desember 2016.
Ika Trisnawati Alawiyah. “Konsep Produk Murabahah dalam Perspektif Ekonomi Syariah” dalam Jurnal Mahkamah , Vol. 1, No. 1, juni 2016.
Marwini. “Aplikasi Pembiayaan Murabahah Produk KPRS di Perbankan Syariah” dalam Jurnal Al-Ihwan, Vol. 8, No. 1, Juni 2013.
Arna Asna Anissa. “Penetapan Harga Produk Murabahah” dalam Jurnal Mustasqid, Vol. 4, No. 2, 2013.
Yudhi Prayogo. “Murabahah Produk Unggulan Bank Syariah Konsep, Prosedur, Penetapan Margin dan Penerapan pada Perbankan Syariah” dalam Jurnal Kajian Ekonomi dan Kemasyarakatan, Vol. 4, No. 2, Desember 2011.
Asmi Nur Siwi Kusmiyati. “Risiko Akad Dalam Pembiayaan Murabahah” dalam Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 1, No. 1, Juli 2017.
Siti Zulaikha dan Handayani. “Aplikasi Konsep Akad Murabahah” dalam Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, Vol. 2, No. 132, Mei 2014.
Lely Shofa Imama. “Konsep dan Implementasi Murabahah pada Produk Pembiayaan Bank Syariah” dalam Jurnal Istiqhadia, Vol. 1, No.2, Desember 2014.
Akhmad Faozan, “Murabahah dalam Hukum Islam dan Praktik Perbankan Syariah Serta Permasalahanya” dalam Jurnal Asy-Srir’ah, Vol. 43, No. 1, 2009.
Kamis, 02 Februari 2017
Puisi Sedih Kehilangan
KEPERGIAN
Sendiri ...
Berjalan melawan kegelapan ..
Berjalan menatap langit yg mulai layu ..
Kosong ..
Seperti ada yang kurang ..
Tak kuhiraukan ..
Terus saja aku berjalan dengan diam ..
Diam yang sunyi dan hampa
Tak terbayang, tak terasa
Tanpa ku sadari
Bulan mulai meninggalkanku tanpa kata ..
Senja ?
Iya, ini senja ..
Senja yang tak berwarna ..
Senja yang penuh air mata ..
Mungkin aku terlalu larut dalam sepi
Dalam bingkaian alur cerita yang maya.
Seperti ketika bayangan mu mulai samar dalam mata..
Ketika sosok mu tak lagi dapat ku lihat..
Saat tangan mu tak dapat lagi ku genggam..
Mungkin memang benar
Bahwa setiap pertemuan pasti ada perpisahan
Kini sosokmu telah hilang bersama bulan dan senja
Bahkan bulan dan senjapun menjadi samar seiring kepergianmu ..
Mungkin ini yang terbaik ..
Tuhan pun pasti sudah merencanakan yang terbaik untukmu ..
Untuk kita ..
Berarti bahwa memang Tuhan lebih menyayangimu
Iya, menyayangimu lebih dari aku ..
Aku disini tertegun dalam diam ..
Mengenang setiap mimpi indah yang pernah hadir
Kebahagiaan yang pernah kita lalui
Manjamu yang pernah mengisi piluku ..
Tentu saja ..
Berbahagialah bersama Tuhan
Akan ku iklaskan semua yang terjadi
Doaku akan mendampingimu
Selamat tinggal
Oleh: Feri yanti
Sendiri ...
Berjalan melawan kegelapan ..
Berjalan menatap langit yg mulai layu ..
Kosong ..
Seperti ada yang kurang ..
Tak kuhiraukan ..
Terus saja aku berjalan dengan diam ..
Diam yang sunyi dan hampa
Tak terbayang, tak terasa
Tanpa ku sadari
Bulan mulai meninggalkanku tanpa kata ..
Senja ?
Iya, ini senja ..
Senja yang tak berwarna ..
Senja yang penuh air mata ..
Mungkin aku terlalu larut dalam sepi
Dalam bingkaian alur cerita yang maya.
Seperti ketika bayangan mu mulai samar dalam mata..
Ketika sosok mu tak lagi dapat ku lihat..
Saat tangan mu tak dapat lagi ku genggam..
Mungkin memang benar
Bahwa setiap pertemuan pasti ada perpisahan
Kini sosokmu telah hilang bersama bulan dan senja
Bahkan bulan dan senjapun menjadi samar seiring kepergianmu ..
Mungkin ini yang terbaik ..
Tuhan pun pasti sudah merencanakan yang terbaik untukmu ..
Untuk kita ..
Berarti bahwa memang Tuhan lebih menyayangimu
Iya, menyayangimu lebih dari aku ..
Aku disini tertegun dalam diam ..
Mengenang setiap mimpi indah yang pernah hadir
Kebahagiaan yang pernah kita lalui
Manjamu yang pernah mengisi piluku ..
Tentu saja ..
Berbahagialah bersama Tuhan
Akan ku iklaskan semua yang terjadi
Doaku akan mendampingimu
Selamat tinggal
Oleh: Feri yanti
Minggu, 19 Juni 2016
Manajemen Pembiayaan Bank Syariah
NAMA :FERI YANTI
NPM :141263610
PRODI :S1-PBS/IV/A
M.K :MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK
SYARIAH
Soal penjelasan !
1.
Mengapa
kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika mengajukan pembiayaan ke
bank syariah?
Ø Karena dengan mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika mengajukan
pembiayaan kebank syariah dapat memperkecil resiko pembiayaan bermasalah/macet.
Tujuan utamanya adalah menilai seberapa besar kemampuan dan kesediaan debitur
mengembalikan pembiayaan yang mereka pinjam dan membayar margin keuntungan dan
bagi hasil sesuai dengan isi perjanjian pembiayaan. Berdasarkan penilaian ini
bank dapat memberikan tinggi rendah resiko yang akan ditanggung. Dengan
demikian pihak bank dapat memutuskan apakah permintaan pembiayaan yang diajukan
ditolak, diteliti lebih lanjut atau diluluskan (kalau perlu dengan memasukan
syarat-syarat khusus kedalam perjanjian pembiayaan).
Kenyataan ini menggambarkan bahwa pembiayaan adlah sumber
pendapatan terbesar, namun sekaligus merupakan sumber, namun sekaligus
merupakan sumber resiko operasi bisnis perbankan yang terbesar yang berakibat
pada kredit/pembiayaan bermasalah bahkan macet, yang akan mengganggu
operasional dan likuidititas bank.
2.
Apa
saja hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan dan agunan non
kebendaan?
Ø Hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan
a.
Keabsahan
kepemilikan dan dokumen dokumen kepemilikan
b.
Marketability
agunan, antara lain terkait dengan lokasi agunan, kondisi fisik dan jenis
agunan.
c.
Agunan
yang dijaminkan tidak sedang dalam sengketa maupun gugatan dari pihak lain
d.
Memastikan
peringkat jaminan yang diperoleh sehingga memperkecil resiko dalam pelaksanaan
eksekusi nantinya
e.
Kemudahan
untuk dilaksanakan pengikatan.
f.
Penutupan
asuransi, menakup kecukupan nilai nilai aginan dan bonafiditas perusahaan
asuransinya.
Ø Hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan non kebendaan
a.
Karakter
dari pemberi jaminan, dalam hal corporate guarantee karakter dari
pengurus/pemilik perusahaan
b.
Legalitas
pemberi jaminan perorangan meliputi kecakapan dan kewenangan bertindak dalam
menerbitkan jaminan perorangan
c.
Kemampuan
material pemberi jaminan perorangan/perusahaan
d.
Diminta
kepada pemberi jaminan untuk melepas hak istimewanya, yaitu hak istimewa yang
dimiliki pemberi jaminan untuk meminta agar barang-barang nasabah yang dijamin
dilelang terlebih dahulu sebelum ybs memenuhi kewjibanya membayar jaminan.
Dengan dilepaskanya hak istimewa yang dimaksud, maka dapat langsung menagih
kepada pemberi jaminan apabila terjamin cidera janji tanpa harus melelang
terlebih dahulu harta nasabah.
e.
Harus
mengetahui dan memastikan telah berapa kali penjamin menandatangani /memberikan
jaminan serupa. Hal ini untuk mengetahui resiko harta kekayaan penjamin
dibanding total hutang yang ikut dijamin yang bersangkutan.
f.
Akta
pengikatanya dibuat dengan akta notariil dengan mencantumkan nilai rupiah yang
dipertanggungkan
Soal analisa !
1.
Jenis
pembiayaan dengan akad apakah yang anda rekomendasikan bagi debitur? Jelaskan
alasanya, termasuk keunggulan akad tersebut ! dibandingkan dengan kredit dibank
konvensional !
Ø Yang akan saya rekomendasikan adalah akad murobahan, dalam
pembiayaan akad murobahah terdiri dari 3 unsur utama, yaitu pokok pinjaman,
margin/keuntungan bank, dan uang muka yang dapat dibayarkan debitur. Ketiga
unsur tersebut saling melekat dan tidak dapat dipisahkan. Seharusnya tidak ada
unsur lain pada akad murobahah seperti halnya provisi karena biaya tersebut
seharusnya oleh bank sudah masuk kedalam perhitungan didalam margin murobahah.
Terus bagai mana dengan biaya administratif?
Biaya administratif dapat diberikan/dikenakan bank namun tidak
berbentuk presentase tertentu yang dikaitkan dengan nominal pokok pembiayaan
sehingga harus dihitung sesuai dengan biaya riil yang memang harus dikeluarkan
oleh bank.
Kelebihan biaya murobahah dibanding dengan kredit konvensional
adalah adanya kepastian jumlah pinjaman yang harus dikbayarkan kembali. Besaran
margin/keuntungan dalam murobahah tidak boleh dirubah oleh bank. Tidak seperti
halnya bank konvensional dimana nasbah belun dipastikan jumlah akhir pokok dan
bunga pinjaman akibat adanya pergerakan bunga akibat penyesuaian dengan suku
bunga acuan/floating rate.
Penyesuaian margin dalam murobahah sbenarna tetap dapat dirubah
namun terbatas pada penurunan margin rate, istilah dalam bank syariah disebut
muqosah. Muqosah adalah keringanan potongan yang diberikan oleh bank
kepada nasabah yang terbatas pada margin
dan bukan pokok. Muqosah merupakan ha progresif bank meskipun dapat pula
diminta oleh nasabah. Pemberian muqosah dapat dilakukan dalam dua kondisi.
Pertama, jika nasabah lancar dalam pembayaran kredit dan kedua jika memang
nasabah benar-benar mendapat kesulitan dalam pembayaran cicilan/bukan faktor
kesenjangan. Tidak seperti kredit konvensional, jumlah baki debet murobahah adalah
jumah pokok dan margin yang terembedded menjadi satu kesatuan seingga jumlah
hutang total nasabah adalah sebesar pokok plus margin tersebut.
Kadang banyak yang salah faham dari masyarakat terutama ketika
pembiyaan murobahah akan dilakukan pelunasan, mereka fikir kewajiban pokok saja
yang harus dibayar seperti kredit dikonvensional, nah disini letak
perbedaannya. Hutang kita dalam muronbahah adalah total pokok plus margin,
bukan hanya pokoknya saja. Bagaimana ketika pelunasan dipercepat? Semua tergantung
kebijakan bank,.
Intinya murobahah sama persis dengan konsep jual beli, harus ada
underlying yang waji digunakan dalam transaksi tersebut, bukan uang tanpa
underlying yg diberikan pada debitur.
2.
Berikanlah
penilaian kelayanan usaha calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang
dihadapi sehubungan dengan pembiayaan ini !
no
|
Jenis jenis
|
Tingkat resiko
|
penjelasam
|
1
|
Subsitute
product
|
moderat
|
Terdapat
produk pengganti meskipun jumlahnya tidak banyak.
|
2
|
Entry barier
|
tinggi
|
Semua orang
bebas untuk keluarmasuk usaha ini tanpa harus ada izin dari pemerintah atau
hambatan yang lainya.
|
3
|
Buyer’s power
|
Rendah
|
Banyak
pembeli yang membutuhkan toko bangunan ini jadi tidak sulit untuk mencari
konsumen.
|
4
|
Suplier’s
power
|
rendah
|
Terdapat
banyak pemasok, karena mungkin orang berfikir usaha ini menguntungkan dan
banyak konsume yang mencari bahan maupun alatnya sehingga banyak suplier yang
berlomba dakam usaha ini.
|
5
|
Industry
rivalry
|
moderat
|
Market tumbuh
namun persaingan rendah, mengingat jumlah usaha toko bangunan yg tidak
banyak, namun konsumen yang membutuhkan alat atau bahan bangunan dari toko
terus meningkat.
|
3.
Jika
debitur menggunakan mobilnya dan mendapatkan limit semaksimal mungkin. Jadi,
berapakah nilai limit pembiayaan tersebut?
(dengan
catatan kebijakan dibank anda menggunakan bobot penilaian terendah untuk
menilai agunan).
Limit
semaksimal mungkin dari mobil yang diagunkan:
Ø Mobil baru :80%
Ø Sedan :80%
Ø Cina :30%
Ø Pribadi :80%
Kebijakan bank syariah dalam menentukan nilai limit maksimal
anggunan yaitu dengan menggunakan bobot trendah maka bank menggunakan bobot
30%.
Maka nilai limit terendah yang diperoleh bapak yanto:
Rp 150.000.000 x 30%
= Rp 45.000.000
4.
Jika
margin yang diharapkan oleh pihak bank maju syariah adalah sebesar Rp
20.000.000. maka, berapakah total angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur
jika memilih jangka waktu 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan?
Ø Margin yang diinginkan bank :Rp
20.000.000
Ø Harga rumah :Rp
130.000.000
ü Jangka waktu 12 bulan
Rp 20.000.000 + Rp 130.000.000
= Rp 150.000.000/12
=12.500.000
ü Jangka waktu 18 bulan
Rp 20.000.000 + Rp 130.000.000
=Rp 150.000.000/18
=Rp 8.333.333
Rp 20.000.000 + Rp 130.000.000
=Rp 150.000.000/24
=Rp 6.250.000
5.
Dari
ketiga pilihan jangka waktu tersebut, yang manakah yang anda rekomendasikan
untuk debitur ? jelaskan alasanya?
Ø Pendapatan pak yanto =
Rp 2.000.000
Ø Pendapatan
ibu anggraini =Rp 26.000.000
Total pendapatan =Rp
28.000.000
Ø Pengeluaran:
ü Kebutuhan sehari-hari =Rp
2.000.000
ü Gaji karyawan =Rp
1.400.000
ü Sewa gedung =Rp
1.000.000
ü Listrik =Rp 500.000
ü Transportasi =Rp 300.000
ü Telepon/pulsa =Rp 200.000
ü Cicilan
motor =Rp 500.000
Total pengurangan =Rp 5.900.000
Sisa
dana =Rp
22.100.000
Melihat sisa dana yag dimiliki oleh bapak yanto setelah dikurangi
pengeluaran usaha nya masih cukup besar maka saya akan merekomendasikan
pembayaran angsuran yang lebih cepat yaitu 12 bulan. Karena jangka waktu
pembayaran angsuran pembiyaan yang relatif cepat juga akan menguntungkan pihak
pihak yang bersangkutan. Juga bapak yanto bisa menjalankan usahanya kembali
tanpa harus membayar beban angsuran dan bisa memutar terus laba yang diperoleh
dari usahanya untuk keperluan usaha yang lain.
Minggu, 10 Januari 2016
Makalah Tentang Ijarah
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Salah satu bentuk kegiatan
manusia dalam lapangan muamalah adalah Ijarah. Ijarah sering disebut dengan
“upah” atau “imbalan”. Kalau sekiranya kitab-kitab fiqih sering menerjemahkan
kata Ijarah dengan “sewa menyewa”, maka hal tersebut janganlah diartikan
menyewa sesuatu barang untuk diambil manfaatnya saja, tetapi harus dipahami
dalam arti yang luas.
Ijarah adalah salah
satu kegiatan muamalah yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Ijarah, yang biasa kita kenal dengan persewaan, sangat sering membantu dalam
kehidupan, karena dengan adanya ijarah/persewaan ini, seseorang yang terkadang
belum bisa membeli benda untuk kebutuhan hidupnya, bisa diperoleh dengan cara
menyewa.
Sebagai transaksi umum,
maka ijarah memiliki aturan-aturan tertentu. Kebanyakan para pelaku ijarah saat
ini melakukan transaksi ini hanya berdasarkan kebiasaan saja, tanpa tahu dasar
hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian Ijarah?
2.
Apa saja rukun, syarat dan objek Ijarah?
3.
Bagaimana
pembatalan Ijarah ?
4.
Bagaimana
mengkaji melalui perfektif ekonomi modern
?
C. Tujuan
1.
Mengetahui pengertian pengertian Ijarah.
2.
Mengetahui rukun, syarat dan objek Ijarah.
3.
Mengetahui pembatalan Ijarah.
4.
Mengetahui
kajian melalui perfektif ekonomi modern.
|
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Ayat tentang Ijarah Q.S At Talaq Ayat 6
أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن
وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ
حَمۡلٖ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ
لَكُمۡ فََٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٖۖ وَإِن
تَعَاسَرۡتُمۡ فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ أُخۡرَىٰ ٦
6.
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut
kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati)
mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil,
maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika
mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya,
dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka bolehlah
menyusukannya perempuan lain.
B. Tafsir At Talaq Ayat 6
Tempatkanlah mereka kira-kira di mana kamu bertempat menurut
kesanggupanmu….
Pada panggalan
ayat ini dijelaskan tentang kewajiban suami memberikan tempat tinggal bagi
isterinya di mana si suami bertempat, menurut ukuran hidup suami itu sendiri.
Meskipun si isteri anak orang kaya-raya, sedang si suami tidak sekaya mertua
dan isterinya., dia pun hanya berkewajiban menyediakan menurut ukuran hidupnya
juga.
|
Jangan buat
hatinya sakit selama dalam iddah dengan maksud agar dia kesal, lalu dengan
tindakan itu sendiri dia minta keluar. Atau disakiti hatinya dengan berbagai
sindiran, atau diusir dengan tidak semena-mena.
Terjadi
perbincangan dikalangan ulama tentang perempuan yang ditalak 3.
Imam Malik dan
Imam Syafi'i : wajib menyediakan tempat tinggalnya tetapi tidak wajib nafkah.
Imam Abu Hanifah
:tempat tinggal dan nafkah, keduanya dijamin.
Imam Ahmad bin
Hanbal, Ishaq bin rahawaihi dan Abu Tsaur : nafkah tidak wajib dibayar, nafkah
tidak wajib disediakan.
Dan jika mereka itu sedang hamil maka berilah nafkah atas mereka sehingga
mereka lahirkan kandungan itu.
Ini adalah nash
yang sharih, jelas bahwa isteri yang diceraikan sedang hamil itu, walaupun
talak 3 berhak tinggal dalam rumah yang disediakan bekas suaminya itu
bersama-sama dengan nafkahnya. Sampai anak itu lahir.
Maka jika mereka menyusukan untuk kamu ….
Karena yang
empunya anak yang dia lahirkan akan menyusukan anak kamu sendiri, yaitu ayah
dari anak itu. Tetapi perempuan itu akan menyusukan anak kamu sendiri, sedang
ia sudah jadi jandamu !
…maka berikanlah upah mereka dan bermusyawarahlah di antara kamu dengan
ma'ruf.
Meskipun isteri
sendiri yang tidak bercerai dan meskipun menyusukan anak adalah keinginan dan
kerinduan seorang ibu, namun ayat ini memperingatkan kepada setiap suami, bahwa
nak yang disusukan itu adalah anakmu. Sebab apabila ibunya menyusukannya, maka
itu adalah kepentinganmu jua.
Dan jika kamu menemui kesulitan, maka bolehlah menyusukannya perempuan
lain.
Kesulitan bisa
saja terjadi, yaitu tentang menyusukan anak. Bisa saja terjadis si perempuan
tidak mau menyusukan anaknya itu, karena dia telah diceraikan, maka si suami
wajib mencari orang lain yang akan menyusukannya dengan upah juga.
|
|
C. Pengertian Ijarah
Ijarah berasal dari kata al-ajr berarti penggantian atau upah. Dalam ilmu fikih ijarah
berarti pemberian hak pemanfaatan yang disertai syarat imbalan. Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa
atas barang ataupun jasa atas tenaga kerja. Bila digunakan
untuk mendapatkan manfaat barang maka disebut dengan sewa menyewa, sedangkan jika digunakan untuk mendapat
tenaga kerja disebut upah mengupah.[1] Ijarah merupakan penjualan
manfaat atau kegunaan. Dari kalangan
hanafiah berpendapat ijarah ialah akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang
diketahui dan disengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan.
D. Rukun ijarah
1. Mu’ajjir yaitu orang memberi sewa,
2. Musta’jir yaitu orang yang menyewa,
3. Sighat yaitu ijab dan qabul,
E.
Syarat Sah Ijarah
Ada 5 syarat sah dari ijarah, diantaranya:
1. Kerelaan dari dua pihak yang melakukan akad ijarah
tersebut,
2. Mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang
diakadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisahan,
3. Kegunaannya dari barang tersebut,
4. Kemanfaatan benda dibolehkan menurut syara’,
5. Objek transaksi akad itu (barangnya) dapat
dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria,
dan realita.[3]
|
Ijarah terbagi menjadi dua, yaitu ijarah terhadap benda atau sewa-menyewa,
dan ijarah atas pekerjaan atau upah-mengupah.
1. Hukum sewa-menyewa
Dibolehkan ijarah atas barang mubah, seperti: rumah, kamar, dan lain-lain.
Tetapi dilarang ijarah terhadap benda-benda yang diharamkan.
a.
Ketetapan Hukum
Akad dalam Ijarah
Menurut ulama Hanafiyah, ketetapan akad ijarah adalah kemanfaatan yang
sifatnya mubah. Menurut ulama Malikiyah, hukum ijarah sesuai dengan
keberadaan manfaat. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum ijarah tetap pada
keadaannya, dan hukum tersebut menjadikan masa sewa seperti benda yang tampak.
b.
Cara
Memanfaatkan Barang Sewaan
1) Sewa Rumah
Jika seseorang menyewa rumah
dibolehkan untuk memanfaatkannya sesuai kemauannya, baik dimanfaatkan sendiri
atau dengan orang orang lain, bahkan boleh disewakan lagi atau dipinjamkan pada
orang lain.
2) Sewa Tanah
Sewa tanah diharuskan untuk
menjelaskan tanaman apa yang akan ditanam atau bangunan apa yang akan didirikan di atasnya. Jika tidak dijelaskan ijarah
dipandang rusak.
3) Sewa kendaraan
Dalam menyewa kendaraan,
baik hewan atau kendaraan lainnya harus dijelaskan salah satu diantara dua hal,
yaitu waktu dan tempat. Juga harus dijelaskan barang yang akan dibawa atau
benda yang akan diangkut.
c.
Perbaikan Barang
Sewaan
|
Adapun hal-hal kecil seperti membersihkan sampah atau tanah merupakan
kewajiban penyewa.
d.
Kewajiban
Penyewa Setelah Habis Masa Sewa
1) Menyeahkan kunci jika yang disewa rumah
2) Jika yang disewa kendaraan, ia harus menyimpannya
kembali di tempat asalnya
2. Hukum Upah-Mengupah
Upah-mengupah atau ijarah ‘ala
al-a’mal, yakni jual-beli jasa. Biasanya berlaku dalam beberapa hal seperti
menjahitkan pakaian, membangun rumah, dan lain-lain. Ijarah ‘ala al a’mal, terbagi dua, yaitu:
a.
Ijarah Khusus
Yaitu ijarah yang dilakukan oleh seorang pekerja. Hukumnya, orang yang
bekerja tidak boleh bekerja selain dengan orang yang telah memberinya upah.
b.
Ijarah Musytarik
Yaitu ijarah dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja-sama.
Hukumnya dibolehkan bekerja-sama dengan orang lain.
G. Objek
Ijarah
Objek ijarah diantara adalah :
1. Objek ijarah merupakan milik dan/atau dalam penguasaan
perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir);
2. Manfaat objek ijarah harus dapat dinilai;
3. Manfaat objek ijarah harus dapat diserahkan penyewa (musta’jir);
4. Pemanfaatan objek ijarah harus bersifat tidak dilarang
secara syariah (tidak diharamkan);
5.
|
6. Spesifikasi objek ijarah harus dinyatakan dengan
jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelayakan, dan jangka waktu pemanfaatannya.[5]
H. Pembatalan dan Berakhirnya
Ijarah
Ijarah adalah jenis akad lazim, yang salah satu pihak
yang berakad tidak memiliki hak fasakh, karena ia merupakan akad pertukaran,
kecuali didapati hal yang mewajibkan fasakh. Seperti di bawah ini:
1. Terjadi aib terhadap barang sewaan yang kejadiannya di
tangan penyewa atau terlihat aib lama padanya.
2.
Rusaknya barang yang disewakan.
3. Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, atau selesainya
pekerjaan, atau berakhirnya masa,
kecuali jika terdapat uzur yang mencegah fasakh.[6]
I.
Kajian Ijarah Melalui Perfektif Ekonomi Modern
Kajian ijarah melalui perfektif ekonomi modern adalah
timbulnya hak atas manfaat dari asset yang disewa oleh penyewa (musta’jir) dan penerimaan bagi pemilik
asset (muajjir).
Pemberi sewa (muajjir) wajib menyediakan manfaat bagi penyewa dari asset yang
disewa dengan cara menjaga agar manfaat itu tersedia selama periode penyewaan
dalam batas yang normal. Apabila terjadi sesuatu yang membuat manfaat itu
terhenti, maka pemberi sewa wajib memperbaikinya/menggantinya.
Pada prinsipnya dalam kontrak ijarah harus
dinyatakan dengan jelas siapa yang menanggung biaya pemeliharaan asset obyek
sewa. Sebagian ulama menyatakan jika kontrak sewa menyebutkan biaya perbaikan
ditanggung penyewa, maka kontrak sewa itu tidak sah, karena penyewa menangung
biaya yang tidak jelas.
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian Ijarah yaitu berasal dari kata al-ajr berarti penggantian atau upah. Dalam ilmu fikih ijarah
berarti pemberian hak pemanfaatan yang disertai syarat imbalan.
Rukun – rukun Ijarah diantaranya mu’ajjir yaitu orang memberi sewa, musta’jir yaitu orang yang menyewa, sighat yaitu ijab dan qabul serta upah dan manfaat. Untuk syarat- syarat Ijarah yaitu kerelaan dari dua pihak yang melakukan akad ijarah tersebut, mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang
diakadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisahan, kegunaannya dari barang tersebut, kemanfaatan benda dibolehkan menurut syara’, objek transaksi akad itu (barangnya) dapat dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria, dan realita.
Sedangkan, pembatalan dan
berakhirnya ijarah adalah terjadi aib
terhadap barang sewaan yang kejadiannya di tangan penyewa atau terlihat aib
lama padanya, rusaknya barang yang
disewakan, terpenuhinya manfaat yang diakadkan, atau selesainya pekerjaan, atau berakhirnya masa, kecuali jika terdapat
uzur yang mencegah fasakh.
B. Saran
Dengan
demikian segala hal yang berkaitan dengan Ijarah, terutama dalam pelaksanaanya
harus berdasarkan pada aturan-aturan yang telah di tetapkan oleh Allah swt di
dalam Al-Qur’an, serta berdasarkan pada Sunnah-sunnah nabi dan ijma. Agar kita
semua terhindar dari hal-hal yang di larang dalam syari’ah islam.
[1] Adiwarman A Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan
Keuangan, Edisi Kelima, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013), hlm. 74.
[3] Sayyid Sabiq, Fikih
Sunnah 13, (Bandung : PT. AL – Ma’arif, 1987) hlm. 12-13.
[4]
Prof. DR. H. Rachmat
Syafe’I, M.A., Fiqih Muamalah,
( Bandung: Pustaka Setia, 2004) hlm.
131-134
[5] Andri
Soemitra MA, Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana 2009 Ed.1 Cet.1) hlm. 350
Langganan:
Postingan (Atom)