Sabtu, 18 Maret 2017

Meminta Imbalan Kepada Alloh?

Alloh akan lebih suka ketika kita sering meminta kepada-Nya.
Makanya manusia ini sering dikasih cobaan, karena apa ? ya karena biar kita sering berurusan sama Alloh. sombong namanya kalo kita nggak pernah meminta kepada Alloh.

Beda dengan manusia, diminta sekali oke lah ayuk gitu, tapi kalau keseringan ? ah nanti dulu deh, mikir berkali kali.

Tapi Alloh enggak, Alloh lebih suka ketika kita sering meminta, kita sering mengadu. Maka dari itu Alloh itu disebut "Maha", Maha mendengar, Maha Melihat, Maha mengetahui dan Maha segalanya.

Dan meminta, memohon itu jangan buat diri sendiri, minta juga buat orang lain.

Terus sehabis sedekah boleh gak kita meminta imbalan kepada Alloh ?
Ya boleh, orang minta sama Alloh kok nggak boleh. Orang memohon sama Alloh kok gak boleh. Terus mau sama siapa lagi mau meminta jika bukan kepada Alloh ? Bukan kah kita malah dianjurkan-Nya supaya banyak meminta dan berdoa kepada Alloh ?
Sia sia namanya kalau kita sudah diberi kesempatan terus kita sia-siakan.

Kamis, 16 Maret 2017

MANAJEMEN ZISWAF

Latar Belakang Masalah
Sudah kitapahami bahwa ekonomi suatu bangsa akan baik, apabila akhlak masyarakatnya juga baik. Antara akhlak dan ekonomi memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, akhlak yang baik berdampak pada terbangunnya mu’amalah atau kerjasama ekonomi yang baik. Rasulullahdiutus tidak hanya untuk menyebarluaskan akhlak semata, melainkan untuk menyempurnakan akhlakmulia baik akhlak dalam berucap maupun dalam bertingkah laku, sehingga mendekatkan diri kepada Allah SWT dan beriman dengan sebenar-benarnya dapat terwujud.
Tidak dapat dipungkiri lagi kalau di negara kita Indonesia sudah terlalu banyak jumlah keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan. Hal ini, salah satu faktor utama banyaknya anak jalanan yang mengabaikan pendidikan mereka untuk ikut mencari uang demi menopang kebutuhan ekonomi keluarga.
Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf atau yang biasa dikenal dengan singkatan ZISWAF bisa dikatakan sebagai jantung keuangan umat Islam, apabila betul-betul disadari. Artinya, bila jantungnya ini beroperasi dengan lancar, maka bisa dipastikan ekonomi umat juga lancar.

Rumusan Masalah
Apa pengertian dari Infaq, Shadaqah dan Wakaf ?
Bagaimana Strategi pengelolaan infaq, shadaqah dan wakaf ?

Tujuan
Memahami apa pengertian dari Infaq, Shadaqah dan Wakaf.
Mengetahui Strategi Pengelolaan infaq, shadaqah dan wakaf.

BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian  Infak, Sedekah dan Wakaf
Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu , artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusu tatkala dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah. Infaq lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Infak adalah mengeluarkan sebagian harta untuk suatu kepentingan yang perintahkan oleh Allah SWT. Menurut ahli fikih infak adalah semua jenis pembelanjaan seorang muslim untuk kepentingan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat. Istilah infak dan sedekah sebagian ulama fikih mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedangkan sedekah sunah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak yang wajib dinamakan zakat, sedangkan infak sunah dinamakan sedekah.
Infaq berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, infaq tak mengenal Nishab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Ali Imran : 134). Infaq boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya. (QS. 2: 215).
Hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai realisasi iman kepada Allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat Islam, menolong dan membantu kaum dhu’afa.


Shadaqah
Shodaqoh secara bahasa dari kata shodaqa yang berarti benar. Jadi,shidaqah adalahsebuah tindakan yang bisa menjadi bukti akan kebenaran iaman seseoarang.
Adapun Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
Sedekah adalah pada awal pertumbuhan Islam diartikaan sebagai pemberian yang disunahkan. Tetapi setelah kewajiban zakat disyariatkan dalam al-Qur’an sering disebutkan dengan kata sedekah, maka sedekah mempunyai dua arti yaitu, sedekah sunah (sedekah) dan sedekah wajib (zakat). Sedekah adalah suatu akad pemberian suatu benda oleh seseorang kepada orang lain karena mengharapkan keridhoan dan pahala dari Allah SWT dan tidak mengharapkan suatu imbalan jasa atau penggantian. Rukun dari sedekah sendiri yaitu sebagai berikut:
Pihak yang bersedekah
Penerima sedekah
Benda yang disedekahkan
Wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah).
Secara gramatikal, penggunaan kata “ auqafa ” yang digabungkan dengan kata-kata segala jenis barang termasuk ungkapan yang tidak lazim (jelek). Yang benar adalah dengan menggunakan kata kerja “ waqaftu ” tanpa memakai hamzah ( auqaftu ). Adapun yang semakna dengan kata “ habistu ” adalah seperti ungkapan “ waqaftu al-syai’ aqifuhu waqfan”.
Wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya dan digunakan untuk kebaikan. Wakaf adalah bagian dari sedekah. Namun wakaf tidak sama persis dengan sedekah.
Wakaf menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah, perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam (pasal 215).
Dalam pelaksanaannya, wakaf harus memenuhi unsur-unsur wakaf. Dalam Pasal 6 UU No.41 Tahun 2004 dikatakan, unsur wakaf :
Wakif
Nazhir
Harga Benda Wakaf
Ikrar Wakaf
Peruntukan harta benda wakaf
Jangka waktu wakaf

Strategi Pengelolaan Infaq, Shadaqah dan Wakaf
Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin memberikan banyak tuntunan dan pandangan terhadap seluruh umat manusia. Cara pandang melihat persoalan duniawi dan akhirat. Dalam bidang ekonomi Islam tidak memposisikan aspek materi sebagai bentuk tujuan dari proses aktivitas ekonomi. Islam memposisikan aktivitas ekonomi sebagai aktivitas mulia dengan menghadirkan keinginan aktvitas ekonomi secara adil dan mensejahterakan sesama makhluk Tuhan.
Islam tidak hanya mewajibkan zakat, melainkan juga menganjurkan infak dan shadaqah. Meski zakat sendiri juga merupakan bagian dari infak. Sebab infak tidak hanya berkaitan dengan yang dilakukan secara wajib melainkan juga yang sunnah. Sehingga pada banyak hal ketiganya saling bergandengan dengan sebutan Zakat Infak dan Shadaqah (ZIS).
Seiring berkembangnya zaman dan kebutuhan, maka ZIS kemudian terlembaga secara professional serta tidak lagi dilakukan secara musiman pada saat bulan Ramadhan. Secara lebih jauh zakat ini tidak hanya menerima ZIS melainkan juga wakaf. Sehingga penggelolaan wakaf juga mengalami perkembangan yang biasanya berbentuk wakaf tanah untuk pembangunan sarana ibadah, sekolah, pesantren dan kebutuhan fisik lainnya. Kini, wakaf berkembang secara progresif dengan adanya wakaf uang atau wakaf tunai, dengan mengandalkan berbagai program kemandirian bahkan secara profesional dan terlembaga pemerintah bersama masyarakat membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu, semakin besar timbulnya kesadaran berderma tidak sedikit dari lembaga filantropi juga menerima atau bekerjasama dalam penyaluran corporate social responsibility (CSR) perusahaan dalam berbagai program diberbagai sektor seperti program kemanusiaan dan kebencanaan. Tentu saja, hal ini merupakan angin segar bagi perkembangan pengelolaan filantropi Islam saat ini dan yang akan datang.
Dalam sejarahnya, penerimaan wakaf dilakukan di Baitul Mal. Baitul Mal merupakan institusi dominan dalam sebuah pemerintah Islam saat itu. Baitul Mal lah yang berperan secara konkrit menjalankan program-program pembangunan  melalui televise kerja yang ada dalam lembaga ini, di samping tugas utamanya sebagai bendahara negara.
Sedangkan dalam konteks Indonesia, lembaga wakaf yang secara khusus mengelola dana wakaf tunai dan beroperasi secara nasional itu adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI). Lembaga ini mempunyai tugas mengkoordinir nadzir-nadzir yang sudah ada dan atau mengelola secara mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, khususnya wakaf  tunai. Sedangkan, wakaf yang ada dan sudah berjalan di tengah tengah masyarakat dalam bentuk wakaf benda tidak bergerak, maka terhadap wakaf dalam bentuk itu perlu dilakukan pengamanan dan dalam hal benda wakaf yang mempunyai nilai produktif perlu didorong untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat produktif.
Institusi wakaf dalam wadah Badan Wakaf Indonesia  (BWI) mempunyai fungsi sangat strategis dalam membantu, baik dalam pembinaan maupun pengawasan terhadap para nadzir untuk dapat melakukan pengelolaan wakaf secara produktif. Pembentukkan BWI mempunyai tujuan untuk menyelenggarakan administrasi pengelolaan secara nasional, mengelola sendiri harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, khususnya yang berkaitan dengan tanah wakaf produktif  strategis dan promosi program yang diadakan BWI dalam rangka sosialisasi kepada umat Islam dan umat lain pada umumnya.
Adanya LAZ, BAZNAS dan BWI yang sudah terlembaga secara formal dan beroperasi secara profesional, diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan dan mengelolaan dana Ziswaf sehingga berdampak sistemik terhadap kesejahteraan dan kemandirian para kaum mustahiq atau kaum dhuafa.
Hal perlu dilakukan tiap lembaga filantropi ini adalah mendorong semaksimal mungkin arus pemberdayaan masyarakat. Program pemberdayaan masyarakat cenderung lebih efektif ketimbang pola chariy (pemberian langsung) terhadap pada dhuafa, yang lebih bersifat jangka pendek dan menimbulkan keriuhan sosial di masyarakat. Barangkali, semangat kreativitas program lembaga harus senantiasa di update agar persoalan mendasar kaum dhuafa dari tidak berdaya manjadi sejahtera dan mandiri. Tentu saja, hal ini bisa dilakukan secara kolektif dan terlembaga di masyarakat. Oleh sebab itu, program studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto memandang perlu adanya Manajemen Ziswaf dalam proses perkuliahan.





















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Shadaqah adalah pada awal pertumbuhan islam diartikan sebagai pemberian yang disunnahkan. Tetapi setelah kewajiban zakat disyariatkan dalam al-Qur’an sering disebutkan dengan kata shadaqah., maka shadaqah mempunyai dua arti yaitu, shadaqah sunnah (infaq) dan shadaqah wajib (zakat).
Infaq berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, infaq tak mengenal Nishab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Ali Imran : 134). Infaq boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya. (QS. 2: 215).
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.
Pada pengelolaan ZISWAF dinegara muslim peran pemerintah sangat dibutuhkan dan harus lebih serius karena potensi ZISWAF dinegara muslim sangat berpengaruh besar terhadap kemajuan danperkembangan kesejahteraan masyarakat dan secara budaya ZISWAF telah menjadi adat dan kebiasaan sejak lama.







DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Atabik, “Strategi Pendayagunaan Dan Pengelolaan Wakaf Tunai  Di Indonesia” dalam Jurnal ZISWAF, Vol. 1, No. 2, Desember 2014.
Muh. Ridwan. 2012,  Zakat dan Kemiskinan, Jakarta: UII Pres.
Ust. Mansur Yusuf. 2012. Belajar Tentang Sedekah, Jakarta: Zikrul Hakim.

Mardani. 2012. Fiqih Ekonomi Syaria: Fiqih Muamalah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Suhendi  Hendi. 2002, Fiqih Muamalah, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Direktorat Pemberdayaan Waqaf & Diretorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI,  Strategi Pengembangan WakafTunai Di Indonesia, 2007.

Muhammad. 2005, Bank Syariah Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Tim Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2007, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia.

Tim Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2007, Paradigma Baru Wakaf Di Indonesia.

pemberdayaan masyarakat

Latar Belakang
Kreativitas adalah sebuah bagian penting dalam proses pendidikan anak. Apalagi pada masa seperti sekarang ini, banyak sekali terdapat anak-anak kurang mampu yang putus pendidikan hanya karena perekonomian keluarga yang kurang mencukupi. Hal ini menjadi hambatan anak untuk bisa terus mengembangkan pengetahuan kreativitasnya sedangkan diusia pertumbuhan anak  pada usia tersebut anak-anak sedang mencapai tingkat kreatifitas yang cukup tinggi. Maka selain dari sekolah kiranya harus ada alternatif lain yang bisa membantu anak-anak yang kurang mampu maupun yang mampu untuk terus mengembangkan pengetahuan maupun kreativitasnya selain dari pendidikan formal.
Kualitas pendidikan tak diukur dari seberapa banyak materi yang dihafal anak dan kemampuannya mengerjakan soal, tetapi melalui kualitas-kualitas yang lebih substansi seperti kemampuan mengambil keputusan, kreativitas anak, ketrampilan berkarya, moralitas, dan lainnya
Peringatan dan larangan merokok yang gencar dipublikasikan diberbagai media dengan berbagai cara hingga saat ini dinilai belum cukup menekan angka perokok aktif di Indonesia. Selain dampaknya yang dapat membahayakan kesehatan, rokok juga memunculkan berbagai permasalahan lain diantaranya sampah bungkus rokok itu sendiri.
Melakukan daur ulang sampah bungkus rokok, merupakan salah satu kegiatan bermanfaat yang bisa membuat otak anak tetap fresh. ini dikarenakan anak melakukan kegiatan yang berbeda dan menghasilkan suatu prakarya yang mungkin sebelumnya mereka pikir tidak bisa membuatnya. Nah pikiran 'cemen' seperti ini hanya membuat daya kreatifitas anak menjadi menurun.






Konsep Progra
bungkus rokok tak selamanya merugikan, ditangan orang-orang kreatif ternyata limbah bungkus rokok bisa disulap menjadi berbagai kerajinan tangan yang cantik dan keren. Beberapa karya yang bisa di buat dari bungkus rokok misalnya, miniatur rumah, mainan pesawat, tas, hingga replika mobil.
Alangkah bagus nya jika kita selaku orang dewasa itu mengajarkan kepada anak-anak cara untuk mendaur ulang sampah atau barang bekas yang sudah tidak terpakai, selain lebih ekonomis, kerajinan tangan untuk mendaur ulang barang bekas ini dapat mengembangkan kreatifitas si buah hati.
Banyak cara dan benda yang bisa di daur ulang dan ajarkan kepada anak-anak, contoh nya saja: kaleng, bungkus kopi, botol minuman, bungkus rokok, ban bekas, dan banyak lagi, semua itu tergantung pilihan dan kreatifitas dalam membentuk nya, percaya atau tidak semakin sering melatih anak untuk mendaur ulang barang bekas yang ada di dalam rumah, semakin besar juga kemungkinan anak akan menciptakan suatu inovasi dan karya-karya baru.
Kerajinan tangan dari bungkus rokok ada banyak sekali macamnya. Semuanya tentu memiliki tingkat kesulitan masing-masing, dan hasilnya pun akan berbeda bergantung dengan seperti apa tingkat kesulitan yang dimiliki. Dan jika dijual pun harganya akan berbeda pula antara satu kerajinan tangan dengan kerajinan yang lain walau bahan bakunya sama.
Sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk perokok yang termasuk banyak, maka sudah pasti ada banyak sekali bungkus rokok yang dibuang oleh para perokok tersebut. sangat sayang jika bungkus tersebut hanya berserakan menjadi sampah saja, hal tersebut justru akan menganggu pemandangan. Maka dari itu, cara yang paling bijak untuk menyikapinya adalah dengan mendaur ulang bungkus rokok tersebut menjadi sebuah kerajinan tangan.
Salah satu produk yang dapat dihasilkan dari kerajinan tangan dengan memanfaatkan bungkus rokok adalah hiasan dinding atau berbagai macam perkakas macam tempat sampah atau kotak tisu. Semuanya adalah produk yang sangat bermanfaat.
Hal ini akan sangat menarik minat anak-anak mengingat rasa keingin tahuan mereka dalam mempelajari hal hal baru, bahkan akan menjadi pelajaran berharga untuk anak-anak kurang mampu atau bahkan dapat menjadi media tolong menolong antar sesama antara yang mampu dan kurang mampu.
Mengingat permasalahan yang ada sekiranya akan sangat bagus jika terdapat relawan relawan yang mau membagikan ilmunya kepada anak-anak khususnya yang kurang mampu.
PAIKEM adalah nama unik yang saya ambil untuk program pemberdayaan masyarakat untuk anak-anak khususnya untuk anak-anak yang tidak mampu mendapatkan ilmu dari sekolah, memberikan motivasi kepada anak-anak untuk tetap memanfaatkan segala sesuatu yang tidak berharga menjadi berharga. PAIKEM sendiri adalah singkatan dari Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan. Lewat program ini diharapkan:
Memandirikan anak kurang mampu agar kelak mereka memiliki keterampilan yang dapat digunakan untuk mencari rezeki.
Menumbuhkan semangat kreatifitas dalam mengolah sampah bungkus rokok menjadi produk yang memiliki daya jual.
Mengasah kreativitas dan kecerdasan anak.
Memberikan suasana yang menarik, menyenangkan dan bermakna.










Cara Merealisasikan
Program PAIKEM melibatkan anak-anak secara langsung dengan berbagai pengenalan terhadap lingkungan, sehingga dalam pembelajaran akan mengajak siswa lebih aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Bahkan dapat membangun semangat dari tiap tiap individu anak khususnya yang memiliki masalah pribadi, di usia yang masih terbilang belum cukup memaknai setiap masalah yang mereka hadapi perlu sekali peran orang lain untuk memberikan motivasi bermanfaat yang akan mereka tanamkan atau bahkan mereka ingat nanti setelah mereka benar-benar telah dewasa karena ada pepatah mengatakan “Lebih baik mengukir diatas batu daripada mengukir diatas air”
Selain itu dibutuhkan anggota-anggota relawan yang mau bersinergi membagikan ilmu yang mereka dapatkan kepada anak-anak serta menerapkan cara belajar yang kooperatif dan interaktif. Menggunakan berbagai alat bantu dan berbagai cara dalam membangkitkan semangat, termasuk menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar sehingga lebih menarik, menyenangkan dan cocok bagi anak-anak dalam membuat berbagai kreativitas dan mendaur ulang bungkus rokok sehingga menjadi berbagai karya yang bermanfaat atau bahkan bisa sampai bernilai jual.
Tahap Persiapan pelaksana kegiatan melakukan observasi terhadap masyarakat sasaran dan melakukan koordinasi kepada pihak yang bersangkutan. Tanggung jawab pemberdayaan masyarakat tidak hanya di pundak pemerintah saja tapi masyarakat sendiri dengan segala kekuatan dari potensi yang ada harus dikerahkan untuk menuju pemberdayaan.