BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Salah satu bentuk kegiatan
manusia dalam lapangan muamalah adalah Ijarah. Ijarah sering disebut dengan
“upah” atau “imbalan”. Kalau sekiranya kitab-kitab fiqih sering menerjemahkan
kata Ijarah dengan “sewa menyewa”, maka hal tersebut janganlah diartikan
menyewa sesuatu barang untuk diambil manfaatnya saja, tetapi harus dipahami
dalam arti yang luas.
Ijarah adalah salah
satu kegiatan muamalah yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Ijarah, yang biasa kita kenal dengan persewaan, sangat sering membantu dalam
kehidupan, karena dengan adanya ijarah/persewaan ini, seseorang yang terkadang
belum bisa membeli benda untuk kebutuhan hidupnya, bisa diperoleh dengan cara
menyewa.
Sebagai transaksi umum,
maka ijarah memiliki aturan-aturan tertentu. Kebanyakan para pelaku ijarah saat
ini melakukan transaksi ini hanya berdasarkan kebiasaan saja, tanpa tahu dasar
hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian Ijarah?
2.
Apa saja rukun, syarat dan objek Ijarah?
3.
Bagaimana
pembatalan Ijarah ?
4.
Bagaimana
mengkaji melalui perfektif ekonomi modern
?
C. Tujuan
1.
Mengetahui pengertian pengertian Ijarah.
2.
Mengetahui rukun, syarat dan objek Ijarah.
3.
Mengetahui pembatalan Ijarah.
4.
Mengetahui
kajian melalui perfektif ekonomi modern.
|
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Ayat tentang Ijarah Q.S At Talaq Ayat 6
أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن
وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ
حَمۡلٖ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ
لَكُمۡ فََٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٖۖ وَإِن
تَعَاسَرۡتُمۡ فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ أُخۡرَىٰ ٦
6.
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut
kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati)
mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil,
maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika
mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya,
dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka bolehlah
menyusukannya perempuan lain.
B. Tafsir At Talaq Ayat 6
Tempatkanlah mereka kira-kira di mana kamu bertempat menurut
kesanggupanmu….
Pada panggalan
ayat ini dijelaskan tentang kewajiban suami memberikan tempat tinggal bagi
isterinya di mana si suami bertempat, menurut ukuran hidup suami itu sendiri.
Meskipun si isteri anak orang kaya-raya, sedang si suami tidak sekaya mertua
dan isterinya., dia pun hanya berkewajiban menyediakan menurut ukuran hidupnya
juga.
|
Jangan buat
hatinya sakit selama dalam iddah dengan maksud agar dia kesal, lalu dengan
tindakan itu sendiri dia minta keluar. Atau disakiti hatinya dengan berbagai
sindiran, atau diusir dengan tidak semena-mena.
Terjadi
perbincangan dikalangan ulama tentang perempuan yang ditalak 3.
Imam Malik dan
Imam Syafi'i : wajib menyediakan tempat tinggalnya tetapi tidak wajib nafkah.
Imam Abu Hanifah
:tempat tinggal dan nafkah, keduanya dijamin.
Imam Ahmad bin
Hanbal, Ishaq bin rahawaihi dan Abu Tsaur : nafkah tidak wajib dibayar, nafkah
tidak wajib disediakan.
Dan jika mereka itu sedang hamil maka berilah nafkah atas mereka sehingga
mereka lahirkan kandungan itu.
Ini adalah nash
yang sharih, jelas bahwa isteri yang diceraikan sedang hamil itu, walaupun
talak 3 berhak tinggal dalam rumah yang disediakan bekas suaminya itu
bersama-sama dengan nafkahnya. Sampai anak itu lahir.
Maka jika mereka menyusukan untuk kamu ….
Karena yang
empunya anak yang dia lahirkan akan menyusukan anak kamu sendiri, yaitu ayah
dari anak itu. Tetapi perempuan itu akan menyusukan anak kamu sendiri, sedang
ia sudah jadi jandamu !
…maka berikanlah upah mereka dan bermusyawarahlah di antara kamu dengan
ma'ruf.
Meskipun isteri
sendiri yang tidak bercerai dan meskipun menyusukan anak adalah keinginan dan
kerinduan seorang ibu, namun ayat ini memperingatkan kepada setiap suami, bahwa
nak yang disusukan itu adalah anakmu. Sebab apabila ibunya menyusukannya, maka
itu adalah kepentinganmu jua.
Dan jika kamu menemui kesulitan, maka bolehlah menyusukannya perempuan
lain.
Kesulitan bisa
saja terjadi, yaitu tentang menyusukan anak. Bisa saja terjadis si perempuan
tidak mau menyusukan anaknya itu, karena dia telah diceraikan, maka si suami
wajib mencari orang lain yang akan menyusukannya dengan upah juga.
|
|
C. Pengertian Ijarah
Ijarah berasal dari kata al-ajr berarti penggantian atau upah. Dalam ilmu fikih ijarah
berarti pemberian hak pemanfaatan yang disertai syarat imbalan. Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa
atas barang ataupun jasa atas tenaga kerja. Bila digunakan
untuk mendapatkan manfaat barang maka disebut dengan sewa menyewa, sedangkan jika digunakan untuk mendapat
tenaga kerja disebut upah mengupah.[1] Ijarah merupakan penjualan
manfaat atau kegunaan. Dari kalangan
hanafiah berpendapat ijarah ialah akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang
diketahui dan disengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan.
D. Rukun ijarah
1. Mu’ajjir yaitu orang memberi sewa,
2. Musta’jir yaitu orang yang menyewa,
3. Sighat yaitu ijab dan qabul,
E.
Syarat Sah Ijarah
Ada 5 syarat sah dari ijarah, diantaranya:
1. Kerelaan dari dua pihak yang melakukan akad ijarah
tersebut,
2. Mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang
diakadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisahan,
3. Kegunaannya dari barang tersebut,
4. Kemanfaatan benda dibolehkan menurut syara’,
5. Objek transaksi akad itu (barangnya) dapat
dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria,
dan realita.[3]
|
Ijarah terbagi menjadi dua, yaitu ijarah terhadap benda atau sewa-menyewa,
dan ijarah atas pekerjaan atau upah-mengupah.
1. Hukum sewa-menyewa
Dibolehkan ijarah atas barang mubah, seperti: rumah, kamar, dan lain-lain.
Tetapi dilarang ijarah terhadap benda-benda yang diharamkan.
a.
Ketetapan Hukum
Akad dalam Ijarah
Menurut ulama Hanafiyah, ketetapan akad ijarah adalah kemanfaatan yang
sifatnya mubah. Menurut ulama Malikiyah, hukum ijarah sesuai dengan
keberadaan manfaat. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum ijarah tetap pada
keadaannya, dan hukum tersebut menjadikan masa sewa seperti benda yang tampak.
b.
Cara
Memanfaatkan Barang Sewaan
1) Sewa Rumah
Jika seseorang menyewa rumah
dibolehkan untuk memanfaatkannya sesuai kemauannya, baik dimanfaatkan sendiri
atau dengan orang orang lain, bahkan boleh disewakan lagi atau dipinjamkan pada
orang lain.
2) Sewa Tanah
Sewa tanah diharuskan untuk
menjelaskan tanaman apa yang akan ditanam atau bangunan apa yang akan didirikan di atasnya. Jika tidak dijelaskan ijarah
dipandang rusak.
3) Sewa kendaraan
Dalam menyewa kendaraan,
baik hewan atau kendaraan lainnya harus dijelaskan salah satu diantara dua hal,
yaitu waktu dan tempat. Juga harus dijelaskan barang yang akan dibawa atau
benda yang akan diangkut.
c.
Perbaikan Barang
Sewaan
|
Adapun hal-hal kecil seperti membersihkan sampah atau tanah merupakan
kewajiban penyewa.
d.
Kewajiban
Penyewa Setelah Habis Masa Sewa
1) Menyeahkan kunci jika yang disewa rumah
2) Jika yang disewa kendaraan, ia harus menyimpannya
kembali di tempat asalnya
2. Hukum Upah-Mengupah
Upah-mengupah atau ijarah ‘ala
al-a’mal, yakni jual-beli jasa. Biasanya berlaku dalam beberapa hal seperti
menjahitkan pakaian, membangun rumah, dan lain-lain. Ijarah ‘ala al a’mal, terbagi dua, yaitu:
a.
Ijarah Khusus
Yaitu ijarah yang dilakukan oleh seorang pekerja. Hukumnya, orang yang
bekerja tidak boleh bekerja selain dengan orang yang telah memberinya upah.
b.
Ijarah Musytarik
Yaitu ijarah dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja-sama.
Hukumnya dibolehkan bekerja-sama dengan orang lain.
G. Objek
Ijarah
Objek ijarah diantara adalah :
1. Objek ijarah merupakan milik dan/atau dalam penguasaan
perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir);
2. Manfaat objek ijarah harus dapat dinilai;
3. Manfaat objek ijarah harus dapat diserahkan penyewa (musta’jir);
4. Pemanfaatan objek ijarah harus bersifat tidak dilarang
secara syariah (tidak diharamkan);
5.
|
6. Spesifikasi objek ijarah harus dinyatakan dengan
jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelayakan, dan jangka waktu pemanfaatannya.[5]
H. Pembatalan dan Berakhirnya
Ijarah
Ijarah adalah jenis akad lazim, yang salah satu pihak
yang berakad tidak memiliki hak fasakh, karena ia merupakan akad pertukaran,
kecuali didapati hal yang mewajibkan fasakh. Seperti di bawah ini:
1. Terjadi aib terhadap barang sewaan yang kejadiannya di
tangan penyewa atau terlihat aib lama padanya.
2.
Rusaknya barang yang disewakan.
3. Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, atau selesainya
pekerjaan, atau berakhirnya masa,
kecuali jika terdapat uzur yang mencegah fasakh.[6]
I.
Kajian Ijarah Melalui Perfektif Ekonomi Modern
Kajian ijarah melalui perfektif ekonomi modern adalah
timbulnya hak atas manfaat dari asset yang disewa oleh penyewa (musta’jir) dan penerimaan bagi pemilik
asset (muajjir).
Pemberi sewa (muajjir) wajib menyediakan manfaat bagi penyewa dari asset yang
disewa dengan cara menjaga agar manfaat itu tersedia selama periode penyewaan
dalam batas yang normal. Apabila terjadi sesuatu yang membuat manfaat itu
terhenti, maka pemberi sewa wajib memperbaikinya/menggantinya.
Pada prinsipnya dalam kontrak ijarah harus
dinyatakan dengan jelas siapa yang menanggung biaya pemeliharaan asset obyek
sewa. Sebagian ulama menyatakan jika kontrak sewa menyebutkan biaya perbaikan
ditanggung penyewa, maka kontrak sewa itu tidak sah, karena penyewa menangung
biaya yang tidak jelas.
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian Ijarah yaitu berasal dari kata al-ajr berarti penggantian atau upah. Dalam ilmu fikih ijarah
berarti pemberian hak pemanfaatan yang disertai syarat imbalan.
Rukun – rukun Ijarah diantaranya mu’ajjir yaitu orang memberi sewa, musta’jir yaitu orang yang menyewa, sighat yaitu ijab dan qabul serta upah dan manfaat. Untuk syarat- syarat Ijarah yaitu kerelaan dari dua pihak yang melakukan akad ijarah tersebut, mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang
diakadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisahan, kegunaannya dari barang tersebut, kemanfaatan benda dibolehkan menurut syara’, objek transaksi akad itu (barangnya) dapat dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria, dan realita.
Sedangkan, pembatalan dan
berakhirnya ijarah adalah terjadi aib
terhadap barang sewaan yang kejadiannya di tangan penyewa atau terlihat aib
lama padanya, rusaknya barang yang
disewakan, terpenuhinya manfaat yang diakadkan, atau selesainya pekerjaan, atau berakhirnya masa, kecuali jika terdapat
uzur yang mencegah fasakh.
B. Saran
Dengan
demikian segala hal yang berkaitan dengan Ijarah, terutama dalam pelaksanaanya
harus berdasarkan pada aturan-aturan yang telah di tetapkan oleh Allah swt di
dalam Al-Qur’an, serta berdasarkan pada Sunnah-sunnah nabi dan ijma. Agar kita
semua terhindar dari hal-hal yang di larang dalam syari’ah islam.
[1] Adiwarman A Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan
Keuangan, Edisi Kelima, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013), hlm. 74.
[3] Sayyid Sabiq, Fikih
Sunnah 13, (Bandung : PT. AL – Ma’arif, 1987) hlm. 12-13.
[4]
Prof. DR. H. Rachmat
Syafe’I, M.A., Fiqih Muamalah,
( Bandung: Pustaka Setia, 2004) hlm.
131-134
[5] Andri
Soemitra MA, Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana 2009 Ed.1 Cet.1) hlm. 350
Tidak ada komentar:
Posting Komentar